TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta Tangani 184 Ribu Akun

JurnalLugas.Com – Pemerintah mencatat langkah sejumlah platform digital dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak setelah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

TikTok disebut telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak, sementara Meta menangani 184 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, laporan terbaru yang diterima pemerintah menunjukkan Meta menonaktifkan 184 ribu akun anak. Rinciannya, 85 ribu akun berada di Instagram dan 99 ribu akun lainnya di Facebook.

Selain menonaktifkan akun, Meta juga memindahkan 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja atau teen account.

Namun, langkah tersebut belum membuat pemerintah menganggap Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko rendah bagi anak. Menurut Meutya, kategori teen account pada kedua platform masih masuk dalam penilaian risiko tinggi.

Baca Juga  TikTok Bayar Denda Rp1,8 Triliun, Hadapi Tuntutan soal Anak Kecanduan Media Sosial

“Progres ini tetap kami catat, tetapi teen account belum dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Threads Diminta Segera Penuhi Kewajiban

Pemerintah juga menyoroti Threads, platform milik Meta yang hingga kini belum menyampaikan laporan terkait penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lainnya terhadap PP Tunas.

Meutya meminta Meta segera menunjukkan komitmennya dengan memenuhi kewajiban perlindungan anak pada platform tersebut.

“Kami meminta Meta segera memenuhi kewajiban, khususnya untuk Threads,” ujarnya.

Pemerintah tidak hanya mengukur kepatuhan platform dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Aspek keamanan fitur juga menjadi perhatian karena penggunaan platform digital dapat membawa sejumlah risiko bagi anak.

Meutya menyebut terdapat tujuh aspek risiko yang menjadi perhatian pemerintah, di antaranya kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Salah satu temuan yang masih menjadi perhatian terdapat pada fitur komunikasi di teen account. Fitur tersebut masih memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.

Kondisi itu menjadi alasan pemerintah belum memasukkan platform tersebut ke kategori risiko rendah.

Selain membatasi komunikasi dengan orang asing, pemerintah juga menyoroti pengaturan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan. Platform diminta memastikan durasi scrolling dan fitur terkait tidak mendorong penggunaan berlebihan pada anak.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap PP Tunas tidak berhenti pada penonaktifan akun anak. Pemerintah juga menuntut perubahan pada fitur dan sistem platform agar ruang digital benar-benar lebih aman bagi pengguna anak.

Baca berita terbaru dan informasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Tirta me)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait