Pansus Gibran Diusulkan, PKB Tegaskan Belum Ambil Keputusan

JurnalLugas.Com – Usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi sikap resmi Fraksi PKB. Partai tersebut masih mempelajari putusan MK sebelum menentukan langkah politik maupun konstitusional yang akan ditempuh.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa usulan yang disampaikan anggota Komisi II DPR dari PKB, Eka Widodo, merupakan pandangan pribadi, bukan keputusan fraksi.

Bacaan Lainnya

Khozin juga menilai usulan tersebut masih berada dalam koridor pertimbangan hukum yang berkaitan dengan amar putusan MK.

“Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK,” kata Khozin saat dihubungi, Jumat (10/10).

Menurut Khozin, PKB belum mengambil keputusan karena masih menunggu salinan resmi putusan MK. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bahan kajian untuk menentukan respons fraksi secara menyeluruh.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa wacana Pansus Gibran belum menjadi keputusan politik PKB. Sikap partai masih bergantung pada hasil kajian terhadap putusan MK, termasuk pertimbangan mengenai kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme yang tersedia di DPR.

Khozin juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pemerintahan hingga 2029. Karena itu, kemungkinan pembentukan Pansus masih terbuka, tetapi belum dapat dipastikan akan benar-benar dijalankan.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” kata Khozin.

Usulan Eka Widodo dan Kewenangan DPR

Sebelumnya, Eka Widodo mendorong DPR mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran.

Eka berpandangan bahwa pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga legislatif, terutama apabila masih terdapat persoalan faktual yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa tindak lanjut harus tetap menghormati putusan pengadilan sekaligus memperhatikan kewenangan konstitusional lembaga negara.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Dorongan tersebut menjadi salah satu usulan yang kini berkembang di DPR. Namun, pernyataan Eka tidak serta-merta menunjukkan bahwa PKB telah sepakat membawa persoalan tersebut ke tingkat Pansus.

Penegasan Khozin menjadi penting untuk membedakan pendapat seorang anggota DPR dengan keputusan resmi fraksi. Tanpa keputusan internal yang jelas, usulan pembentukan Pansus masih berada pada tahap wacana.

Bagaimana Mekanisme Pembentukan Pansus DPR?

Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menangani tugas tertentu dalam jangka waktu terbatas. Pembentukannya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan parlemen.

Ketentuan mengenai Pansus diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk pengaturan mengenai susunan, keanggotaan, masa kerja, serta kewajiban penyampaian laporan kepada Rapat Paripurna DPR.

Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur mekanisme pembentukan Pansus melalui Rapat Paripurna. Keanggotaan Pansus juga disusun dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi.

Dalam konteks usulan terkait Gibran, persoalannya bukan hanya apakah Pansus memungkinkan dibentuk secara prosedural. DPR juga perlu menentukan apakah pembentukan alat kelengkapan sementara tersebut menjadi langkah yang dipilih setelah mempertimbangkan putusan MK dan dasar hukum yang relevan.

Hingga pernyataan Khozin disampaikan, Fraksi PKB belum menetapkan sikap resmi. Salinan putusan MK masih ditunggu untuk dikaji sebelum partai menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, wacana Pansus terkait syarat pendidikan Gibran belum dapat dianggap sebagai keputusan DPR ataupun sikap resmi PKB.

Perkembangannya masih bergantung pada hasil kajian, pertimbangan hukum, serta keputusan politik yang akan diambil melalui mekanisme kelembagaan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

Pos terkait