Dicecar Tim Hukum Dokter Tifa, Andi Azwan Tegas Bantah Organisasinya Dibiayai Jokowi

JurnalLugas.Com – Pendanaan organisasi relawan menjadi salah satu hal yang disorot tim hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa saat memeriksa Andi Azwan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), tim hukum dokter Tifa menggali hubungan Andi Azwan dengan Jokowi sekaligus menanyakan sumber dana organisasi yang dijalankannya.

Bacaan Lainnya

Andi Azwan diketahui merupakan relawan Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan telah mengenal Jokowi sejak 2012, ketika dirinya terlibat sebagai tim sukses.

“Saya bertemu Pak Jokowi itu 2012. Saya adalah tim sukses beliau,” kata Andi saat menjawab pertanyaan tim hukum terdakwa.

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim hukum dokter Tifa untuk menelusuri asal pendanaan organisasi Andi Azwan. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang membiayai kegiatan organisasi tersebut.

Andi membantah organisasinya memperoleh pembiayaan dari pihak tertentu. Ia menyatakan pendanaan berasal dari anggota organisasi sendiri.

“Organisasi kami tidak ada yang membiayai, organisasi kami betul-betul adalah dari kami semua,” ujarnya.

Tim hukum dokter Tifa lalu mempertegas pertanyaan dengan menyinggung kemungkinan adanya bantuan dana dari Jokowi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Andi kembali membantah adanya aliran dana dari mantan presiden tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dijalankannya tidak menerima pembiayaan dari Jokowi.

“Tidak ada! 100% pun 1.000% pun tidak ada,” tegas Andi.

Pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa tim hukum terdakwa tidak hanya menanyakan hubungan personal saksi dengan Jokowi, tetapi juga berupaya memperoleh penjelasan mengenai kemandirian pendanaan organisasi relawan tersebut.

Meski demikian, keterangan Andi mengenai sumber pendanaan organisasi merupakan pernyataannya dalam persidangan.

Informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah pokok perkara yang sedang disidangkan.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang menempatkan dokter Tifa sebagai terdakwa.

Keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara, bersama alat bukti dan keterangan lain yang diajukan di persidangan.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara ini dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Roy Suryo Jalani Tahap Dua, Kuasa Hukum Mohon Kejari Jaksel Tak Lakukan Penahanan

Pos terkait