MK Putuskan Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Soal Syarat Pendidikan Gibran

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum,” kata Liliek dalam persidangan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.

MK Bedakan Kedudukan Hukum dan Substansi Persoalan

MK merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan MK yang mengatur siapa yang dapat menjadi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut, pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena pihak yang mengajukan perkara bukan pasangan calon, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, pertimbangan hukum MK juga memuat penilaian terhadap substansi yang dipersoalkan para pemohon.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pertimbangan tersebut tidak mengubah amar putusan karena persoalan utama yang menghalangi pemeriksaan perkara adalah kedudukan hukum para pemohon.

Tegas Persoalan Gibran Dinilai Bukan Lagi Ranah PHPU

MK juga mempertimbangkan status Gibran yang kini telah menjadi Wakil Presiden.

Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, MK menilai persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonannya tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut MK, penilaian mengenai keabsahan syarat calon merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.

Perkara itu sendiri baru didaftarkan ke MK pada 10 September 2026. Sementara batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah berakhir pada 23 Maret 2024.

Meski terdapat persoalan tenggat waktu, MK tetap memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Dengan demikian, putusan MK kali ini tidak hanya menyentuh persoalan syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menegaskan batas kedudukan hukum pemohon serta jalur hukum yang tepat untuk mempersoalkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Terima Tambahan 7 Gugatan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi Hingga Hari Ini

Pos terkait