Nidal Hasan Segera Dieksekusi Regu Tembak, Trump Resmi Setujui Hukuman Mati

JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui pelaksanaan hukuman mati terhadap Nidal Hasan, mantan Mayor Angkatan Darat AS yang divonis bersalah dalam penembakan di Fort Hood, Texas, pada 2009.

Keputusan tersebut menetapkan regu tembak Angkatan Darat AS sebagai metode eksekusi terhadap Hasan. Pentagon menyebut persetujuan itu diberikan Trump setelah menerima rekomendasi dari Menteri Pertahanan Pete Hegseth.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Pentagon Sean Parnell menyampaikan keputusan tersebut melalui platform X pada Senin. Ia mengatakan Menteri Angkatan Darat selanjutnya akan menentukan waktu dan lokasi pelaksanaan eksekusi.

Penembakan Fort Hood Tewaskan 13 Orang

Nidal Hasan melakukan penembakan di fasilitas medis militer Fort Hood pada November 2009. Sebanyak 13 orang tewas dalam serangan tersebut, terdiri dari 12 personel militer aktif dan seorang pensiunan militer.

Sebanyak 32 orang lainnya mengalami luka-luka.

Hasan menggunakan pistol yang dilengkapi alat bidik laser ketika melepaskan tembakan. Saat menyerang, ia juga meneriakkan takbir dalam bahasa Arab.

Baca Juga  Uni Eropa Vs Amerika Ancaman Tarif Embargo Senjata dan Rencana Balas Dendam Ekonomi

Serangan tersebut terjadi ketika Hasan sedang bersiap menjalani penugasan ke Afghanistan. Aksinya kemudian dikaitkan dengan pandangannya terhadap keterlibatan militer Amerika Serikat dalam perang di negara-negara Muslim.

Polisi menembak Hasan ketika menangkapnya. Akibatnya, ia mengalami kelumpuhan sebagian dan hingga kini menggunakan kursi roda.

Divonis Mati Sejak 2013

Pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan pada Agustus 2013. Ia dinyatakan bersalah atas puluhan dakwaan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana terkait serangan tersebut.

Namun, hukuman mati itu tidak dapat langsung dilaksanakan. Berdasarkan aturan hukum militer AS, vonis mati dari pengadilan militer membutuhkan persetujuan presiden sebelum eksekusi dilakukan.

Dengan keputusan Trump tersebut, proses menuju pelaksanaan hukuman mati terhadap Hasan kembali bergerak.

Eksekusi menggunakan regu tembak juga menjadi perhatian karena metode tersebut kembali diperluas sebagai salah satu pilihan eksekusi di Amerika Serikat. Selain regu tembak, sejumlah metode lain seperti kursi listrik dan gas beracun juga tersedia dalam sistem hukuman mati federal.

Salah satu alasan bertambahnya pilihan tersebut adalah semakin sulitnya mendapatkan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur suntikan mati.

Baca Juga  Elon Musk Kembali Sumbang US$56 Juta ke Trump dan Partai Republik Jelang Pilpres AS

Kasus Hasan memiliki sejarah panjang dalam sistem peradilan militer AS. Jika eksekusi benar-benar dilaksanakan, hukuman tersebut akan menjadi eksekusi militer AS pertama sejak 1961.

Kelompok penentang hukuman mati Death Penalty Action mengecam keputusan Trump. Mereka menilai persetujuan tersebut menunjukkan besarnya kewenangan presiden dalam menentukan pelaksanaan hukuman mati.

Sementara itu, keputusan penggunaan regu tembak menjadikan kasus Hasan sebagai salah satu eksekusi paling menonjol dalam sejarah modern peradilan militer Amerika Serikat.

Kini, keputusan berikutnya berada di tangan Menteri Angkatan Darat AS untuk menentukan kapan dan di mana hukuman terhadap Hasan akan dilaksanakan.

Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait