Kasus Keracunan MBG Capai Puluhan Ribu, Komnas HAM Soroti Akuntabilitas Negara

JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tidak bisa dianggap sebatas masalah teknis di lapangan.

Komnas HAM melihat adanya kebutuhan untuk membenahi tata kelola MBG secara struktural sekaligus memperkuat pertanggungjawaban negara atas berbagai persoalan yang muncul selama program berjalan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan evaluasi tersebut penting karena MBG berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat, termasuk hak atas pangan dan kesehatan.

“Persoalan MBG membutuhkan pembenahan tata kelola dan penguatan akuntabilitas negara,” kata Atnike di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Atnike, MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dirancang sebagai langkah cepat dan dalam jangka panjang diarahkan untuk mendukung Indonesia Emas 2045.

Komnas HAM melakukan pengamatan serta kajian terhadap tata kelola MBG sejak April hingga September 2026. Kajian dilakukan melalui diskusi, permintaan keterangan dari sejumlah lembaga, termasuk BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta peninjauan langsung di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari proses tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Masalahnya mencakup akses penerima manfaat, standar nutrisi, keamanan pangan, penanganan kondisi darurat, pemulihan korban, kebebasan berekspresi hingga status pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Puluhan Ribu Korban Keracunan

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan salah satu persoalan paling serius berkaitan dengan keamanan pangan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komnas HAM, hingga 12 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG.

Jumlah korban dalam kejadian tersebut mencapai 38.023 orang dan tersebar di 36 provinsi serta 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga mencatat adanya tambahan kasus setelah periode tersebut. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 71 kejadian keracunan dengan jumlah korban mencapai 5.482 orang sejak 22 Juli 2026.

Pramono menilai persoalan MBG tidak berhenti pada urusan teknis pelaksanaan. Menurut dia, berbagai temuan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia.

Hak atas kesehatan dan pangan yang layak menjadi salah satu perhatian utama. Selain itu, Komnas HAM menyoroti hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak korban memperoleh pemulihan yang efektif.

Karena itu, Komnas HAM meminta hasil pengamatan dan kajian tersebut tidak berhenti sebagai evaluasi. Temuan yang ada perlu diterjemahkan menjadi pembenahan tata kelola MBG secara menyeluruh.

Atnike menegaskan perbaikan harus disertai penguatan akuntabilitas negara agar persoalan yang telah terjadi dapat ditangani dan tidak terus berulang dalam pelaksanaan program.

Dengan temuan puluhan ribu korban dalam ratusan kejadian keracunan yang dipaparkan, pembenahan tata kelola menjadi persoalan yang tidak dapat lagi ditempatkan sebagai sekadar kendala operasional.

Baca informasi nasional dan perkembangan kebijakan pemerintah lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Program MBG Prabowo Berdampak Gaji Guru PPPK Honorer Turun dan Kontrak Diputus

Pos terkait