Istana Respon Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Wamensesneg Tunggu 2-3 Hari

JurnalLugas.Com – Pemerintah belum mengambil sikap lebih jauh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara rinci pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Bambang Eko menyebut putusan MK tidak cukup dibaca hanya dari bagian amar. Menurut dia, pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan hakim juga perlu dipahami secara menyeluruh.

“Saya masih mempelajari putusan itu secara detail, termasuk pertimbangan hukumnya,” kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menilai bagian pertimbangan hukum atau ratio decidendi penting untuk melihat dasar yang digunakan MK dalam mengambil keputusan. Karena itu, Bambang Eko belum ingin memberikan kesimpulan sebelum membaca keseluruhan putusan.

Bambang Eko juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan tersebut. Ia mengatakan belum bertemu dengan Presiden karena masih menjalankan sejumlah agenda di DPR, termasuk pembahasan penyelesaian rancangan undang-undang.

“Belum ada arahan yang saya terima karena saya belum bertemu Presiden,” ujarnya.

Belum Ada Pembahasan Pemerintah-DPR

Bambang Eko memastikan sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

“Belum ada pembahasan sampai sekarang,” katanya.

Ia meminta publik menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, situasi setelah putusan MK masih berkembang sehingga pemerintah perlu mencermati berbagai hal sebelum menentukan langkah.

“Kita lihat dulu perkembangan dua sampai tiga hari ke depan,” ujar Bambang Eko.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran di luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menyebut certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.

Meski fakta tersebut dicantumkan dalam pertimbangan, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah saat ini masih menempatkan putusan MK sebagai bahan yang perlu dikaji lebih lanjut. Bambang Eko belum memberikan sikap substantif sebelum seluruh pertimbangan hakim dipelajari secara detail.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembacaan pemerintah terhadap putusan tersebut serta langkah yang mungkin muncul setelahnya.

Baca berita politik dan perkembangan pemerintahan lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BSU Rp600 Ribu Harus Digunakan Produktif Gibran Jangan untuk Judol

Pos terkait