PDIP Serang Gibran Usai Putusan MK, Komarudin Mundur atau Hadapi DPR

JurnalLugas.Com – PDI Perjuangan (PDIP) melontarkan sikap keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun bahkan menyarankan Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

Menurut Komarudin, putusan MK telah membuka fakta dalam persidangan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, ia menilai pengunduran diri dapat menjadi salah satu pilihan.

“Kalau Gibran konsisten dengan prinsip taat hukum, menurut saya mundur lebih baik,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sikap politik yang cukup tajam dari kader PDIP setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Namun, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat berujung pada diskualifikasi karena proses Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

PDIP Buka Opsi DPR

Komarudin tidak berhenti pada dorongan agar Gibran mundur. Jika Gibran memilih tetap mempertahankan jabatannya, ia menyebut DPR dapat menjadi lembaga yang menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia mengaitkan kemungkinan itu dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment yang menjadi ranah politik dan ketatanegaraan DPR.

“Kalau tidak mengundurkan diri, DPR yang menindaklanjuti. Itu masuk wilayah impeachment,” ujar Komarudin.

Meski demikian, Komarudin menegaskan Fraksi PDIP di DPR belum mengambil keputusan resmi mengenai langkah setelah putusan MK tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan munculnya panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket. Namun, menurutnya, langkah tersebut sangat bergantung pada sikap fraksi-fraksi lain di DPR.

“Masih mungkin, tergantung sikap partai-partai di DPR,” katanya.

Sikap Komarudin ini menempatkan PDIP pada posisi yang secara terbuka mempertanyakan keberlanjutan jabatan Gibran, meski putusan MK sendiri tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan mekanisme penyelesaian perkara tersebut.

Dengan demikian, dorongan mundur yang disampaikan Komarudin merupakan sikap politik PDIP, bukan keputusan MK yang secara langsung memerintahkan Gibran meninggalkan jabatan Wakil Presiden.

Perkembangan berikutnya bergantung pada sikap Gibran, DPR, serta dinamika antarfraksi di parlemen setelah putusan MK tersebut.

Baca perkembangan politik nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Disebut Bisa Pengaruhi Peta Politik 2029

Pos terkait