JurnalLugas.Com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
Jokowi tidak secara langsung menanggapi substansi wacana pemakzulan tersebut. Ia menegaskan, setiap langkah politik dan ketatanegaraan harus ditempuh melalui jalur demokrasi serta aturan konstitusi.
“Silakan mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia sesuai konstitusi dan hukum,” kata Jokowi di Solo, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, sistem pendidikan di setiap negara tidak selalu sama. Karena itu, jenjang pendidikan seseorang perlu dilihat berdasarkan sistem yang berlaku.
Jokowi kemudian menyinggung pendidikan Gibran yang telah menyelesaikan jenjang sarjana. Ia menilai penyelesaian pendidikan S1 menunjukkan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya telah dilalui.
“Kalau seseorang sudah menyelesaikan S1, tentu ada tahapan pendidikan yang telah dilewati sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk disetarakan dengan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres. Alasannya, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.
Nasib Gibran di Pilpres 2029
Jokowi juga ditanya mengenai kemungkinan pertimbangan hukum MK tersebut berdampak terhadap peluang Gibran maju kembali dalam Pilpres 2029.
Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan pemilu.
Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki mekanisme masing-masing untuk menentukan persoalan terkait pencalonan dalam pemilu.
Terkait kemungkinan Prabowo Subianto-Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029, Jokowi memilih tidak banyak berkomentar. Ia menilai pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup jauh.
Dengan demikian, Jokowi menempatkan persoalan pemakzulan maupun peluang pencalonan Gibran pada Pemilu 2029 sebagai perkara yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang, bukan melalui keputusan di luar jalur konstitusional.
Baca berita politik dan perkembangan nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






