Suket Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Bawa Putusan MK

JurnalLugas.Com – Surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi objek laporan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, menyebut pihaknya telah membawa sejumlah dokumen sebagai bukti.

Laporan tersebut menyasar Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik.

Bacaan Lainnya

Syamsir mengatakan, bukti yang diserahkan tidak hanya berupa suket yang dipersoalkan. Pihaknya juga membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta buku penelitian yang dibuat Bonatua.

“Kami menyerahkan suket sebagai objek laporan, sekaligus putusan MK dan hasil penelitian yang relevan,” kata Syamsir, Rabu (7/10/2026).

Menurut Syamsir, inti persoalan yang mereka laporkan terletak pada status dokumen pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan penggunaan suket penyetaraan karena menurutnya dokumen tersebut berbeda dengan ijazah SMA atau sederajat.

Ia menilai proses penyetaraan pendidikan seharusnya memiliki dasar berupa ijazah pendidikan dari luar negeri yang kemudian disetarakan dengan sistem pendidikan Indonesia.

Syamsir juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pertimbangan MK. Menurut dia, dalam pertimbangan putusan tersebut terdapat pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan untuk penyetaraan Gibran.

“Yang kami persoalkan adalah kesetaraan dokumen tersebut dengan ijazah SMA atau sederajat,” ujarnya.

Pihak Gibran Sebut Suket Diterbitkan Otoritas

Di sisi lain, Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, menolak anggapan bahwa suket penyetaraan pendidikan Gibran merupakan dokumen palsu.

Ade menilai tudingan tersebut tidak tepat karena dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Ia juga menyebut riwayat pendidikan Gibran telah diperiksa oleh otoritas pendidikan.

“Menurut kami, tidak tepat menyebutnya palsu karena dokumen itu diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebagai pihak yang berwenang,” kata Ade.

Ia juga menilai sistem pendidikan di Singapura memiliki perbedaan dengan Indonesia sehingga proses pengakuan dan penyetaraan pendidikan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ade menegaskan suket tersebut telah digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, menurut dia, dokumen tersebut memiliki dasar administratif dan hukum.

Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi inti persoalan. Pelapor mempertanyakan kedudukan suket dibandingkan persyaratan ijazah SMA atau sederajat, sedangkan pihak yang membela Gibran menilai dokumen tersebut sah karena diterbitkan oleh otoritas pendidikan.

Laporan ke Bareskrim selanjutnya akan menjadi pintu untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Respon Putra Jokowi Wapres Gibran

Pos terkait