JurnalLugas.Com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Ia mengatakan baru mengetahui secara umum bahwa perkara tersebut telah diputus MK.
“Saya belum pelajari lebih lanjut keputusannya,” kata Dasco.
Menurutnya, informasi yang diterima baru sebatas hasil putusan. Ia belum mendalami pertimbangan hukum yang menjadi dasar MK dalam mengambil keputusan tersebut.
“Saya hanya mendengar putusannya. Untuk yang lain, belum saya pelajari,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945 untuk menindaklanjuti fakta yang ditemukan Mahkamah.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, Dasco memilih belum memberikan penilaian lebih jauh sebelum mempelajari secara menyeluruh isi dan pertimbangan putusan tersebut.
Baca berita nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






