JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai, jika ditemukan bukti kuat adanya masalah pemenuhan syarat pendidikan, DPR dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusi, termasuk proses pemakzulan.
Usulan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan penyelesaian jenjang setara SMA sebagai dasar penyetaraan.
Eka menegaskan, putusan MK harus dihormati. Namun, menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan juga perlu ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut.
Ia berpandangan, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti, bukan dugaan atau kepentingan politik.
“Jika masih ada fakta yang perlu dipastikan, verifikasi harus dilakukan secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Eka merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden. Ketentuan tersebut membuka mekanisme pemberhentian apabila terbukti terdapat pelanggaran sebagaimana diatur konstitusi atau yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Menurut dia, pansus dapat menjadi instrumen pengawasan DPR untuk mengklarifikasi persoalan dokumen pendidikan, proses penyetaraan, hingga pihak yang melakukan verifikasi.
Eka menekankan, pembentukan pansus bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. Fokusnya adalah memastikan fakta dan menilai apakah prosedur pemenuhan persyaratan pendidikan telah sesuai ketentuan.
“Pansus harus menguji keberadaan dokumen, proses penyetaraan, serta verifikasinya berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti kuat bahwa persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, DPR dapat menempuh mekanisme konstitusional yang tersedia. Prosesnya, kata dia, dapat berlanjut ke MK dan kemudian MPR sesuai tahapan yang diatur dalam UUD 1945.
MK Singgung Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut, menurut pertimbangan yang disampaikan Arsul, hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan pendidikan setara SMA.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang sedang diperiksa.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak serta-merta berujung pada pemakzulan. Setiap langkah lanjutan tetap harus mengikuti prosedur hukum dan konstitusional, termasuk pembuktian serta kewenangan masing-masing lembaga negara.
Usulan Eka Widodo agar DPR membentuk pansus kini menempatkan tindak lanjut atas persoalan dokumen pendidikan Gibran pada dua hal utama: kejelasan fakta dan kepatuhan terhadap mekanisme konstitusi.
Baca berita nasional dan politik lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






