Komarudin Watubun Ngotot Minta Gibran Mundur, DPR Bisa Hadapi Opsi Pemakzulan

JurnalLugas.Com – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan bukti ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Komarudin menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan Gibran jika ingin menunjukkan komitmen terhadap hukum. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke DPR RI apabila tidak ada langkah pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

Pandangan itu disampaikan Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, putusan MK telah membuka persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Ia menilai Gibran perlu mempertimbangkan sikap yang sejalan dengan komitmen terhadap hukum.

Komarudin menyampaikan bahwa mundur dari jabatan menjadi pilihan yang dinilainya lebih baik. Jika hal itu tidak dilakukan, ia mendorong DPR mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Baca Juga  Gibran Hormati Kabinet Bayangan dan Kritik Publik

“Jika komitmen terhadap hukum benar-benar dijunjung, pengunduran diri patut dipertimbangkan. Bila tidak, DPR perlu memikirkan tindak lanjutnya,” demikian inti pandangan Komarudin.

Ia juga mengaitkan kemungkinan tindak lanjut di DPR dengan proses pemakzulan atau impeachment. Menurutnya, putusan MK telah menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani lembaga lain karena prosesnya telah melewati tahapan waktu yang menjadi kewenangan MK.

Meski demikian, Komarudin mengakui keputusan untuk menindaklanjuti persoalan itu berada di tangan DPR. Ia menekankan perlunya sikap tegas apabila parlemen ingin menjaga kehormatan lembaga serta standar etika dalam kehidupan bernegara.

Pansus dan Hak Angket Masih Terbuka

Di sisi lain, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP belum membahas secara khusus langkah yang akan diambil menyikapi putusan MK tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pembentukan panitia khusus (pansus) ataupun penggunaan hak angket. Namun, pilihan itu masih bergantung pada pembicaraan dan sikap partai-partai di DPR.

Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa DPR akan membentuk pansus, menggunakan hak angket, ataupun memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan sesuai isi putusan MK secara utuh. Tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dalam konteks pertimbangan suatu perkara tidak otomatis berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau memutuskan pemberhentian dari jabatannya.

Pernyataan Komarudin sejauh ini merupakan dorongan politik agar ada tindak lanjut. Adapun langkah kelembagaan berikutnya masih menunggu sikap DPR dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita politik dan nasional terbaru di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait