JurnalLugas.Com – Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan putra sulungnya tersebut.
Jokowi menegaskan, setiap upaya politik untuk mempersoalkan kedudukan Gibran harus mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak mempermasalahkan wacana tersebut selama ditempuh melalui jalur konstitusional.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, sesuai konstitusi dan aturan hukum,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai mekanisme demokrasi telah menyediakan jalur untuk menyelesaikan persoalan politik dan ketatanegaraan. Karena itu, wacana pemakzulan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum yang mengatur proses tersebut.
Putusan MK Picu Perdebatan
Perdebatan mengenai status Gibran kembali mengemuka setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, penting membedakan pertimbangan tersebut dengan amar putusan. MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu tidak serta-merta membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. MK juga menilai sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 bukan lagi jalur yang tepat untuk mempersoalkan status Gibran setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024.
MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
DPR dan MPR Disebut Bisa Berperan
Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan dalam putusan MK memunculkan diskusi mengenai kemungkinan penggunaan jalur ketatanegaraan lain untuk menguji persoalan persyaratan wakil presiden.
Sejumlah pakar menilai DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk membahas kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket sesuai ketentuan hukum.
Akan tetapi, langkah tersebut tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional tersendiri.
Dalam mekanisme tersebut, DPR tidak bisa langsung memberhentikan wakil presiden. Prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk tahapan pemeriksaan di MK apabila persyaratan pengajuan pendapat DPR terpenuhi, sebelum berlanjut ke proses di MPR.
Karena itu, wacana pemakzulan Gibran masih perlu dibedakan dari proses pemberhentian yang secara resmi ditempuh melalui lembaga negara.
Pernyataan Jokowi memperlihatkan bahwa ia memilih menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka mekanisme demokrasi dan hukum.
Sementara itu, kelanjutan wacana pemakzulan akan bergantung pada langkah politik yang diambil serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional.
Informasi dan perkembangan berita nasional lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






