9 Hakim MK Dilaporkan soal Ijazah Gibran, Independensi Peradilan Jadi Sorotan

JurnalLugas.Com – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Kali ini, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Gibran.

Laporan tersebut membuka perdebatan mengenai batas antara pengawasan etik terhadap hakim dan potensi tekanan terhadap independensi lembaga peradilan.

Bacaan Lainnya

Aduan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Sembilan hakim yang dilaporkan adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.

Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menduga terdapat persoalan independensi dalam penanganan perkara tersebut. Pihaknya menyoroti dugaan pengaruh tekanan publik, pemberitaan media, dinamika politik, hingga dugaan iming-iming uang yang dikaitkan dengan salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Dugaan itu masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan etik dan belum menjadi kesimpulan resmi MKMK.

Persoalan Penanganan Perkara Jadi Dasar Aduan

Pelapor mempersoalkan tindakan majelis hakim yang memperlihatkan dokumen ijazah Gibran kepada Denny Indrayana dalam persidangan. Mereka mengaitkan langkah tersebut dengan sayembara yang sebelumnya disebut pernah dibuat Denny untuk pembuktian ijazah Gibran.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Buka Suara soal Isu Duet dengan Gibran di Pilpres 2029

Selain itu, pelapor mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat memasuki tahap pembuktian sebelum kedudukan hukum pemohon diperiksa secara mendalam.

Atas dasar itu, Formasi meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu pemeriksaan. Pelapor juga mengajukan permintaan agar proses perkara dihentikan sementara dan sanksi berat dijatuhkan apabila pelanggaran etik terbukti.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan pelapor, bukan keputusan yang telah ditetapkan MKMK.

Persoalan ini menjadi penting karena pemeriksaan etik hakim harus membedakan kritik terhadap putusan dengan dugaan pelanggaran perilaku atau independensi dalam menjalankan kewenangan peradilan.

Relawan Gibran Ikut Mengadukan Sembilan Hakim

Aduan terhadap sembilan hakim MK juga disampaikan Tim Hukum Merah Putih (THMP), kelompok relawan pendukung Gibran.

Koordinator THMP, Suhadi, mengatakan pihaknya turut melaporkan seluruh hakim yang menangani perkara tersebut. Ia mempertanyakan proses persidangan yang tetap memeriksa pokok perkara meskipun permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

THMP menilai proses tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada dalam kewenangan MKMK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan sembilan hakim konstitusi siap menghadapi proses pemeriksaan. Menurut dia, tindak lanjut aduan masih menunggu pembahasan dalam rapat Majelis Kehormatan.

“Perkembangan selanjutnya menunggu hasil rapat MKMK yang dijadwalkan pekan depan,” ujar Fajar, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pengaduan terhadap hakim merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh masyarakat. Ia menekankan bahwa hasil akhirnya perlu diserahkan kepada lembaga yang berwenang memeriksa laporan.

Sementara itu, analis komunikasi politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, melihat adanya dua sisi dalam pelaporan tersebut. Aduan dapat dibaca dalam konteks dinamika politik, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa prosedur hukum harus dijalankan secara benar.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengingatkan bahwa laporan etik bisa memiliki konsekuensi berbeda. Sebagian laporan dapat mengungkap pelanggaran yang nyata, sedangkan laporan lainnya berisiko menjadi sarana menekan atau melemahkan legitimasi hakim.

Karena itu, substansi aduan dan bukti yang diajukan harus menjadi dasar pemeriksaan, bukan sekadar kontroversi yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyerahkan penanganan laporan kepada MKMK. Ia berharap proses pemeriksaan dan keputusan dilakukan secara independen, objektif, serta profesional.

Hingga kini, pelaporan sembilan hakim tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan MKMK akan menentukan apakah tuduhan pelapor memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Polemik ijazah Gibran pun belum sepenuhnya mereda. Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada persoalan dokumen pendidikan wakil presiden, tetapi juga pada bagaimana mekanisme etik menjaga akuntabilitas hakim tanpa mengorbankan independensi peradilan.

Baca perkembangan berita politik dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait