JurnalLugas.Com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih menunggu perkembangan proses hukum dalam polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menegaskan pentingnya menghormati mekanisme hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sikap tersebut disampaikan Bahlil saat berpidato dalam acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026). Golkar, kata dia, belum menentukan sikap lebih jauh sebelum melihat perkembangan persoalan tersebut.
Bahlil menyatakan partainya akan mencermati sejauh mana proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, persoalan yang masih berada di ranah hukum harus disikapi dengan menghormati prosedur yang berlaku.
“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, sebagai partai politik, Golkar harus tunduk pada mekanisme hukum sekaligus menjaga prinsip demokrasi.
Karena itu, polemik mengenai ijazah Gibran tidak semestinya langsung disikapi dengan kesimpulan sebelum proses yang berjalan memberikan kejelasan.
Bahlil juga memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi, ketika terdapat kelompok masyarakat yang memperjuangkan pandangan atau keinginannya melalui jalur hukum.
“Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan Golkar memilih menempatkan persoalan ijazah Gibran dalam koridor hukum. Partai tersebut belum menyampaikan keputusan lebih lanjut dan masih menunggu perkembangan proses yang berlangsung.
Golkar Soroti Pasal PKPU
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3.
Doli menilai ketentuan tersebut sebagai pasal yang diselundupkan dan mempersoalkan kaitannya dengan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berbeda dari pendekatan yang menunggu perkembangan proses hukum, Doli menyoroti aspek regulasi yang menurutnya perlu dibahas bersama penyelenggara pemilu.
Ia menilai pembahasan persoalan tersebut tidak harus melalui hak angket DPR maupun pembentukan panitia khusus (pansus).
Menurut Doli, Komisi II DPR dapat memanggil KPU dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, terdapat dua penekanan dalam sikap Golkar terhadap polemik tersebut. Bahlil menggarisbawahi penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah, sedangkan Doli mendorong pembahasan aturan pemilu melalui komisi terkait di DPR.
Polemik keabsahan ijazah Gibran pun tidak hanya menyangkut gugatan yang berkembang, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai ketentuan pencalonan dalam regulasi pemilu.
Namun, penilaian terhadap persoalan tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






