JurnalLugas.Com – Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara, Minggu, 11 Oktober 2026.
Operasi tersebut mengamankan 36 orang, menyita sabu-sabu, serta menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 28 orang teridentifikasi sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan diproses secara hukum.
“Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian, Senin, 12 Oktober 2026.
Sembilan wilayah sasaran operasi tersebut meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Sabu, Kendaraan, hingga Mesin Judi Disita
Dari penggerebekan di sejumlah titik tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Barang bukti lainnya terdiri atas 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 mancis, dan 19 unit telepon seluler.
Polisi juga mengamankan satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam. Selain barang yang berkaitan dengan narkoba, petugas menemukan lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang digunakan untuk permainan tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari pengungkapan aktivitas di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi. Namun, penelusuran terhadap asal narkoba dan pihak yang memasok barang terlarang tersebut masih akan dikembangkan.
Bareskrim Buru Pemasok Utama Narkoba
Kristian menegaskan, penggerebekan di Sumatera Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba secara nasional yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026.
Operasi serupa juga menyasar sejumlah kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba di Jakarta, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos.
Menurut Kristian, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjalankan Astacita Presiden dan program prioritas Polri.
Meski puluhan orang telah diamankan, aparat belum berhenti pada penindakan di tingkat pengguna dan pengedar.
Bareskrim akan menelusuri rantai pasokan untuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik distribusi narkoba ke kawasan-kawasan tersebut.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” ujar Kristian.
Penelusuran jaringan pemasok menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah lokasi-lokasi yang digerebek memiliki hubungan distribusi yang sama atau beroperasi melalui jaringan berbeda.
Kristian juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat berharap sinergi antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, bukan hanya penindakan kepolisian.
Dukungan masyarakat diharapkan membantu membuka informasi mengenai peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






