Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat

JurnalLugas.Com – Harga emas Antam Logam Mulia kembali naik pada Senin, 12 Oktober 2026. Kenaikan kali ini sebesar Rp2.000 per gram, membawa harga emas batangan ke level Rp2.594.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.592.000.

Bacaan Lainnya

Penguatan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.408.000 per gram, sehingga pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulianya perlu memperhatikan perubahan harga tersebut.

Pergerakan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai maupun investasi jangka panjang. Meski demikian, keputusan membeli atau menjual emas tetap perlu mempertimbangkan selisih harga beli dan harga jual kembali.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian UBS Melonjak Antam dan Galeri24 Ikut Ugal-ugalan

Daftar Harga Emas Antam 12 Oktober 2026

Harga emas Antam berbeda sesuai berat batangan. Berdasarkan daftar harga yang tersedia, berikut rincian harga dasar emas Antam pada Senin, 12 Oktober 2026.

Berat EmasHarga Dasar
0,5 gramRp1.347.000
1 gramRp2.594.000
2 gramRp5.128.000
3 gramRp7.667.000
5 gramRp12.745.000
10 gramRp25.435.000
25 gramRp63.462.000
50 gramRp126.845.000
100 gramRp253.612.000
250 gramRp633.765.000
500 gramRp1.267.320.000
1.000 gramRp2.534.600.000

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembelian emas dalam ukuran lebih besar membutuhkan dana yang cukup tinggi. Calon pembeli sebaiknya menyesuaikan ukuran batangan dengan anggaran dan tujuan investasi.

Harga yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga Antam.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu menghitung komponen pajak dalam transaksi emas Antam.

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Serempak, Antam Tembus Hampir Rp3 Juta per Gram

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya komponen pajak tersebut, nilai bersih yang diterima ketika menjual emas maupun total pengeluaran saat membeli dapat berbeda dari harga dasar yang diumumkan.

Kenaikan harga emas pada Senin ini memberikan gambaran terbaru bagi masyarakat yang memantau pasar logam mulia.

Namun, harga harian bukan satu-satunya pertimbangan dalam berinvestasi. Perencanaan keuangan, jangka waktu penyimpanan, dan selisih harga beli dengan buyback tetap perlu diperhitungkan.

Informasi harga emas Antam terbaru lainnya dapat dipantau melalui JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait