NasDem Belum Bersikap soal Putusan MK tentang Gibran, Hermawi Ungkap Alasannya

JurnalLugas.Com – Partai NasDem belum menetapkan sikap resmi terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Partai tersebut masih mengumpulkan dan mengkaji masukan dari berbagai daerah sebelum menentukan langkah politik.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masih merangkum berbagai pandangan yang masuk dari pengurus daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sebelum partai mengambil keputusan.

Hermawi menjelaskan, proses itu diperlukan agar berbagai pandangan yang berkembang dapat dirumuskan menjadi sikap resmi partai.

“Masukan daerah masih kami godok untuk dirumuskan menjadi sikap partai,” kata Hermawi, Senin (12/10/2026).

Meski mengakui adanya masukan dari sejumlah daerah, Hermawi tidak bersedia mengungkapkan isi pembahasan internal tersebut. Menurut dia, pandangan yang disampaikan kepada DPP masih menjadi bagian dari proses internal partai.

Ia menegaskan, NasDem belum dapat membuka materi masukan tersebut kepada publik.

NasDem Tidak Menunggu Partai Lain

Hermawi juga membantah anggapan bahwa NasDem belum menentukan sikap karena menunggu keputusan partai politik lain. Ia menekankan, proses yang berlangsung saat ini berfokus pada pengolahan masukan dari daerah.

Dengan demikian, keputusan NasDem nantinya akan didasarkan pada hasil pembahasan internal, bukan semata-mata mengikuti langkah politik pihak lain.

Polemik ini kembali mencuat setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

MK juga menilai persoalan itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Karena itu, perkembangan selanjutnya tidak hanya berkaitan dengan substansi putusan MK, tetapi juga bagaimana partai politik menyikapi persoalan tersebut.

Tahap yang berlangsung saat ini masih berupa konsolidasi internal. Publik masih menunggu bagaimana hasil pembahasan di tingkat pusat akan diterjemahkan menjadi sikap resmi partai.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pilkada Jakarta Putra Sulung Jokowi Blusukan di Jakarta Ditemani Raffi Ahmad

Pos terkait