JurnalLugas.Com — Di tengah perdebatan mengenai putusan MK, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan mengkritik tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan dibacakan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
Syahganda juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat yang menerima gaji dari negara.
“Kalau anggota DPRD, dia kan makan dari gaji negara,” ujar Syahganda, Selasa 13 Oktober 2026.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap putusan pengadilan tidak serta-merta mengubah status seseorang yang masih menduduki jabatan resmi negara.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan dan proses di MK. Yang paling penting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program Bapak Presiden,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).
Pernyataan Syahganda, pertimbangan MK, dan respons Gibran memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan tersebut masih menjadi perhatian politik.
Namun, tindak lanjut persoalan itu tetap harus dibedakan dari mekanisme pemakzulan yang memiliki ketentuan konstitusional tersendiri.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






