JurnalLugas.Com – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya dengan bertumpu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Syahganda menekankan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Menurut dia, sikap tersebut menjadi bagian dari penghormatan eksekutif terhadap kewenangan yudikatif.
“Sebagai eksekutif, kita menghormati yudikatif. Putusan itu sudah jelas, tidak bisa menjadi dasar pemakzulan pasangan presiden maupun wakil presiden,” kata Syahganda, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026.
Pernyataan itu muncul setelah putusan MK mengenai gugatan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran memunculkan kembali perdebatan mengenai dokumen yang digunakan saat pencalonan wakil presiden pada 2024.
Syahganda mengatakan pemerintah masih mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Ia membuka kemungkinan perkara berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, tetapi belum menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dimaksud.
“Alurnya masih kita lihat. Bisa ke politik, bisa juga ke hukum lainnya,” ujarnya.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA, Ini Penjelasannya
Perhatian terhadap putusan MK tidak hanya tertuju pada hasil akhir gugatan, tetapi juga pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, sebelumnya mempersoalkan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Ia menjelaskan dokumen yang dipermasalahkan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan yang menurutnya diperlukan untuk menunjukkan bahwa pendidikan setara SMA telah ditamatkan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Persoalan mengenai bukti pendidikan tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan yang menyatakan Gibran bersalah ataupun keputusan yang secara langsung memberhentikannya dari jabatan wakil presiden.
Pembedaan ini penting karena hasil perkara, pertimbangan hakim, dan kemungkinan tindak lanjut melalui lembaga lain merupakan persoalan yang berbeda.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






