JurnalLugas.Com – Polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 kembali bergulir melalui jalur etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan yang menyoroti persoalan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dua aduan tersebut diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Para pengadu mempersoalkan penyelenggara pemilu dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Meski demikian, kedua aduan itu masih berada dalam tahap awal. DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menentukan apakah laporan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026.
Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima anggota KPU RI.
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026. Laporan dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026 itu menyasar 11 penyelenggara pemilu, yakni enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Menurut Raka Sandi, DKPP menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Namun, setiap aduan harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi,” kata Raka Sandi, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila persyaratan administrasi terpenuhi, aduan akan diteruskan ke tahap verifikasi materiil. Pada tahap ini, DKPP memeriksa alat bukti dan kaitannya dengan pokok pengaduan untuk menentukan kelayakan perkara disidangkan.
Belum Tentu Berlanjut ke Persidangan
Penerimaan dua aduan tersebut belum berarti para penyelenggara pemilu yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran etik. Status laporan masih harus ditentukan melalui proses verifikasi yang dilakukan DKPP.
Apabila aduan memenuhi syarat administrasi, laporan akan memperoleh nomor registrasi untuk dilanjutkan ke pemeriksaan materiil.
Sebaliknya, aduan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat akan diberitahukan secara tertulis kepada pengadu sesuai ketentuan.
Untuk aduan yang berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika perbaikan tidak dilakukan, aduan tersebut dinyatakan gugur.
Mekanisme ini mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Jika lolos verifikasi materiil, aduan akan ditetapkan sebagai perkara dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Raka Sandi mengatakan DKPP memahami tingginya perhatian publik terhadap laporan tersebut. Ia memastikan penanganannya dilakukan melalui proses verifikasi dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditentukan peraturan.
“DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi dan materiil.
Proses tersebut akan menentukan apakah persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran dan penyelenggara pemilu berlanjut ke sidang etik atau berhenti pada tahap verifikasi.
Baca perkembangan politik dan hukum terbaru di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






