JurnalLugas.Com – Polemik ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membuka proses penyusunan aturan tersebut, terutama terkait Pasal 18 ayat (3) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Doli menyatakan siap mengungkap dokumen, catatan pembahasan, hingga rekaman video yang menurutnya dapat menjelaskan apakah ketentuan tersebut pernah dibahas bersama Komisi II DPR.
Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026), setelah Hasyim memberikan klarifikasi mengenai proses konsultasi penyusunan PKPU dan menyinggung namanya.
Doli menegaskan, ia sebelumnya tidak berniat memperpanjang polemik. Namun, penyebutan namanya membuat dia merasa perlu menyampaikan versi yang diketahuinya.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” kata Doli.
Ia juga mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang menjadi bahan pembahasan Komisi II DPR. Menurut Doli, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam draf resmi yang diterima maupun dalam pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Doli bahkan menggunakan istilah penyelundupan untuk menggambarkan dugaan masuknya ketentuan tersebut ke dalam aturan.
“Saya mengatakan itu diselundupkan,” ujarnya.
Untuk mendukung keterangannya, Doli mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video. Ia menyatakan bahan-bahan tersebut dapat digunakan untuk menguji keterangan mengenai proses penyusunan PKPU.
Meski demikian, klaim tersebut masih perlu diuji melalui pembukaan dokumen dan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat. Keterangan Doli sendiri belum cukup untuk menyimpulkan bagaimana ketentuan yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan KPU.
Doli Minta Komisi II Panggil Penyelenggara Pemilu
Doli mendorong pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu. Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan keterangan para pihak sekaligus menelusuri kronologi penyusunan Pasal 18 ayat (3).
Menurutnya, proses itu perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui tahapan pembahasan hingga ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli juga menekankan bahwa penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan DPR dan pemerintah terlibat dalam mekanisme konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai dokumen yang dibahas, hasil konsultasi, serta tahapan perubahan aturan yang kini menjadi sorotan.
Doli belum membeberkan seluruh bahan yang diklaim telah dikumpulkannya. Ia menyatakan akan menjelaskan kronologi masuknya ketentuan tersebut pada waktu dan forum yang tepat.
“Masuknya di mana, nanti saya jelaskan,” kata Doli.
Polemik ini menempatkan proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai persoalan utama yang perlu diperjelas.
Pembukaan dokumen dan pemeriksaan keterangan dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah ketentuan yang dipersoalkan telah melalui proses pembahasan sebagaimana mestinya.
Publik kini menunggu tindak lanjut Komisi II DPR serta penjelasan dari pihak KPU dan Hasyim Asy’ari agar perbedaan keterangan tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Baca berita politik dan perkembangan nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






