Ernie Nurheyanti Menang Lagi, Natalius Pigai Tempuh Kasasi soal Pemindahan Jabatan

JurnalLugas.Com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan kasasi dalam perkara pemindahan jabatan Ernie Nurheyanti M. Toelle.

Upaya hukum ini ditempuh setelah dua pengadilan tata usaha negara memenangkan gugatan Ernie terkait keputusan pemindahan dirinya dari jabatan sekretaris direktorat jenderal menjadi pejabat fungsional.

Bacaan Lainnya

Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Hingga Minggu (18/10), status perkara yang ditampilkan pada sistem itu adalah permohonan kasasi.

Sengketa bermula dari Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Keputusan tersebut mengubah posisi Ernie, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada jenjang eselon IIA, menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Baca Juga  Prabowo Setujui Perpres Bisnis dan HAM, Kepatuhan Pelaku Usaha Mulai Dinilai

Ernie menggugat keputusan itu melalui PTUN Jakarta. Dalam putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang ditetapkan pada 2 Juli 2026, pengadilan memenangkan gugatan tersebut.

Pigai kemudian menghadapi proses banding di PT TUN Jakarta. Namun, putusan banding justru menguatkan hasil persidangan tingkat pertama, sehingga keputusan pemindahan jabatan Ernie kembali dinyatakan batal.

Ernie Kembali Menang di Tingkat Banding

Putusan banding tercatat dalam perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT dan diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Majelis hakim dipimpin Hujja Tulhaq, dengan Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Satya Nugraha.

Pengadilan memerintahkan Pigai mencabut surat keputusan pemindahan Ernie. Selain itu, Menteri HAM tersebut diwajibkan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Ernie menyambut putusan banding itu dengan rasa syukur. Dalam pesan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2026, ia menyampaikan bahwa hasil persidangan kembali memenangkan dirinya.

Baca Juga  Pigai, Jabatan Administrasi hingga Keuangan Polri Diisi Sipil

“Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” ujar Ernie.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah PT TUN Jakarta menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan PTUN Jakarta. Dengan demikian, dua tingkat peradilan telah menghasilkan putusan yang berpihak kepada Ernie dalam sengketa pemindahan jabatan tersebut.

Pigai Memilih Melanjutkan Perkara

Meski putusan banding telah menguatkan kemenangan Ernie, perkara belum berhenti. Pigai kini menempuh kasasi yang tercatat masuk pada 15 Oktober 2026.

Langkah ini membawa sengketa administrasi kepegawaian tersebut ke tahap hukum berikutnya. Persoalan utamanya tetap berkaitan dengan keputusan menteri yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait