JurnalLugas.Com — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Informasi wafatnya Napoleon dibenarkan oleh Putri Maya Rumanti, mantan pengacaranya. Putri mengaku memperoleh kabar tersebut dari pihak keluarga almarhum.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar meninggalnya Napoleon, Putri membenarkannya secara singkat.
“Ya mas benar,” kata Putri, Minggu (18/10/2026).
Putri menjelaskan, dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Napoleon karena proses hukum yang sebelumnya ditangani telah selesai. Meski demikian, komunikasi antara dirinya dengan Napoleon dan keluarga masih terjalin baik.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi Napoleon meninggal dunia. Namun, informasi yang diterimanya menyebut almarhum wafat karena sakit.
Pemakaman Dijadwalkan di TMPN Cikeas
Berdasarkan informasi duka yang diterima Putri dari keluarga, upacara pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Upacara pemakaman dijadwalkan dipimpin oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana sebagai inspektur upacara.
Ungkapan belasungkawa juga disampaikan Putri melalui unggahan Instagram pribadinya. Bersama keluarga besar Law Firm Puri & Partner, ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Putri berharap keluarga almarhum diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut. Ia juga menyampaikan doa agar Napoleon mendapat ampunan dan tempat terbaik di sisi Tuhan.
Dalam pesan perpisahannya, Putri menuliskan doa untuk almarhum, memohon agar dosa-dosanya diampuni, amal ibadahnya diterima, dan kuburnya dilapangkan.
Pernah Terseret Kasus Suap Red Notice
Nama Napoleon Bonaparte pernah menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam perkara suap terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra pada 2020.
Saat perkara itu mencuat, Napoleon menjabat Kadivhubinter Polri. Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar US$370.000 dan SGD200.000 yang berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang saat itu berstatus buron.
Pada 10 Maret 2021, Napoleon dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasinya pada November 2021 sehingga putusan tersebut tetap berlaku.
Perkara pidana lain kembali menjerat Napoleon ketika ia menjalani penahanan. Pada Agustus 2021, ia menganiaya Muhammad Kace di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, Napoleon dinyatakan melakukan penganiayaan, termasuk melumuri wajah Kace dengan kotoran manusia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon. Upaya hukum yang ditempuhnya tidak mengubah putusan itu.
Keluar dari Penjara pada 2023
Napoleon memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. Informasi mengenai pembebasan tersebut kemudian dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 4 Agustus 2023.
Pembebasan bersyarat tidak menghapus seluruh kewajiban pidana. Napoleon tetap harus mengikuti ketentuan pembimbingan pemasyarakatan selama masa pembebasan tersebut.
Setelah itu, Napoleon menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Agustus 2023 terkait perkara suap red notice. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan serta sanksi etik karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Napoleon menerima putusan etik tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






