Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Negara Tetangga dalam Kasus Karhutla di Indonesia

JurnalLugas.Com – Kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyebut, penyidik tengah memilah keterlibatan pihak asing dan pihak lain yang diduga terkait dengan kasus karhutla.

“Pihak asing diduga terlibat, tetapi penyidik masih memilah dan mendalami pihak-pihak yang terkait,” kata Suyudi.

Kapolri belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya. Namun, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan negara tetangga yang kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

“Yang jelas, ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan negara mana yang dimaksud ataupun peran yang diduga dilakukan pihak dari luar Indonesia. Karena itu, dugaan keterlibatan asing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

98 Laporan Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Selain menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing, Polri juga menangani perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Sebelumnya, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Polri belum menyampaikan penetapan tersangka dalam keterangan yang diberikan. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Pengusutan kasus karhutla ini mencakup dua hal yang perlu diperjelas, yakni dugaan keterlibatan pihak asing dan pertanggungjawaban korporasi yang dilaporkan.

Keduanya masih memerlukan pembuktian agar penanganan perkara didasarkan pada fakta dan bukti hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Segera Dilantik Prabowo Gantikan Listyo Sigit

Pos terkait