JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya belum mengungkap motif penembakan yang melibatkan dua anggota Polri di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat menggali keterangan secara menyeluruh. Pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu agar kondisi pelaku dapat dinilai secara tepat.
Budi menjelaskan, penyidik belum bersedia menyimpulkan motif sebelum pendalaman dilakukan secara komprehensif.
“Penyidik belum bisa menyampaikan motif karena pendalaman masih mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” kata Budi, Selasa (20/10/2026).
Insiden yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10/2026). Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta menahan satu orang tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan sejumlah barang pribadi. Meski begitu, kepolisian belum memaparkan secara terperinci kaitan setiap barang bukti dengan rangkaian peristiwa penembakan.
Kondisi psikologis masih didalami
Polda Metro Jaya juga belum menyimpulkan dugaan gangguan kejiwaan atau kondisi mental pada pelaku. Menurut Budi, penilaian tersebut harus melalui pemeriksaan medis oleh tenaga ahli, termasuk dokter spesialis psikiatri.
Ia menegaskan, kondisi psikologis seseorang tidak dapat ditentukan hanya dalam satu atau dua hari. Karena itu, hasil pemeriksaan perlu menunggu proses yang dilakukan oleh pihak berkompeten.
“Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan” hasil pemeriksaan tersebut, ujar Budi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum menjelaskan motif maupun kondisi psikologis tersangka kepada publik.
Hingga pemeriksaan selesai, kepolisian belum memberikan kesimpulan mengenai faktor yang melatarbelakangi insiden tersebut.
Proses pidana dan etik berjalan
Di luar penyidikan pidana, Polda Metro Jaya memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik juga akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Namun, sidang etik belum digelar karena proses penyidikan perkara masih berlangsung.
Budi menegaskan, status sebagai anggota kepolisian tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.
“Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepolisian juga menyampaikan belasungkawa dan empati kepada korban serta keluarga yang terdampak insiden tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui motif penembakan dan kesimpulan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






