BI Turunkan GWM Perbankan, Likuiditas Bisa Bertambah Rp190 Triliun

JurnalLugas.Com — Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 2 persen secara bertahap untuk memperkuat likuiditas rupiah.

Kebijakan ini diperkirakan menambah dana yang tersedia di perbankan sekitar Rp190 triliun, sekaligus memberi ruang bagi bank untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, penurunan GWM menjadi salah satu langkah bank sentral untuk mengoptimalkan instrumen kebijakan yang dimiliki dalam menjaga ketersediaan likuiditas.

“Tambahan likuiditas dari penurunan GWM diperkirakan mencapai sekitar Rp190 triliun,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Untuk bank umum konvensional (BUK), rasio GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Sementara itu, bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) mendapat penyesuaian dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.

Penerapannya tidak dilakukan sekaligus. Mulai 1 November 2026, GWM BUK turun menjadi 8 persen dan GWM BUS serta UUS menjadi 6,5 persen.

Tahap berikutnya berlaku pada 1 Desember 2026, ketika masing-masing rasio kembali turun menjadi 7 persen dan 5,5 persen.

Pelonggaran ini memberi tambahan ruang likuiditas bagi perbankan. Namun, kebijakan tersebut juga disertai penyesuaian insentif likuiditas makroprudensial (KLM) agar dukungan BI terhadap pembiayaan tetap menyesuaikan kebutuhan sektor ekonomi.

Insentif Pembiayaan Ikut Disesuaikan

BI menetapkan total insentif KLM paling tinggi sebesar 5 persen, turun dari sebelumnya 6 persen. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Desember 2026.

Dari total tersebut, alokasi untuk KLM melalui jalur pembiayaan atau financing channel diturunkan dari maksimal 4 persen menjadi 3 persen. Sementara alokasi untuk pendalaman pasar uang (PPU) tetap dipertahankan paling tinggi 2 persen.

BI juga menetapkan bahwa bagian tertentu dari pemenuhan GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi paling banyak sebesar 5 persen dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026.

Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro mengatakan, perubahan kebijakan tersebut didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi moneter dan sektor keuangan. Tujuannya agar dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan stabilitas.

Menurut Solikin, insentif pembiayaan tidak harus terus berada pada sektor yang sama. Ketika sektor yang sebelumnya menerima dukungan menunjukkan perbaikan kinerja, BI dapat menyesuaikan alokasi dan mengarahkannya ke sektor lain yang masih memerlukan pembiayaan.

Ia menegaskan, pengurangan insentif pada jalur pembiayaan juga perlu dilihat bersama dengan tambahan likuiditas yang muncul dari penurunan GWM.

“Seluruh langkah ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Solikin.

Dengan demikian, penyesuaian KLM bukan hanya menyangkut pengurangan insentif, tetapi juga perubahan cara BI mengarahkan dukungan likuiditas agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan ekonomi.

Likuiditas Bertambah, Kredit Tumbuh Lebih Cepat dari DPK

Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang telah diterima perbankan mencapai Rp458,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp336,4 triliun melalui jalur pembiayaan dan Rp122,1 triliun untuk pendalaman pasar uang.

BI mencatat, pelaksanaan KLM PPU turut mendorong redistribusi likuiditas antarbank serta meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 mencapai 13,26 persen secara tahunan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat 8,22 persen pada periode yang sama.

Perbedaan pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan likuiditas. Tambahan ruang likuiditas diharapkan membantu perbankan menjaga kemampuan menyalurkan pembiayaan, dengan tetap mempertimbangkan risiko dan kebutuhan pendanaan.

Meski demikian, kondisi perbankan secara umum masih ditopang indikator permodalan dan kualitas kredit yang relatif kuat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat 24,10 persen pada Agustus 2026.

Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 2,11 persen secara bruto dan 0,84 persen secara neto pada bulan yang sama.

Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) juga meningkat dari 23,04 persen pada Agustus menjadi 24,08 persen pada September 2026.

Rangkaian indikator tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengatur kebijakan likuiditas. BI berupaya menjaga agar perbankan memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi intermediasi, sementara dukungan insentif dapat disesuaikan dengan kebutuhan sektor-sektor ekonomi.

Melalui penurunan GWM dan perubahan alokasi KLM, BI menggabungkan tambahan likuiditas dengan penajaman dukungan pembiayaan.

Efektivitas kebijakan ini selanjutnya akan bergantung pada kemampuan perbankan memanfaatkan ruang likuiditas tersebut untuk mendukung aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  OJK Sumut Terima 2.726 Pengaduan Konsumen, Masalah Penagihan Paling Banyak

Pos terkait