PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Perjuangkan Penggabungan Partai

JurnalLugas.Com – Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan pada 19 Oktober 2026 itu menyoroti aturan ambang batas parlemen dan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.

Bacaan Lainnya

Ketiga partai tersebut mempersoalkan Pasal 415 ayat (1) tentang penghitungan perolehan kursi DPR serta Pasal 173 ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu.

Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan pengujian undang-undang tersebut merupakan upaya memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil, khususnya dalam memastikan suara pemilih tetap memiliki peluang untuk menghasilkan keterwakilan di parlemen.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati,” kata Yuri di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Yuri, persoalan ambang batas parlemen perlu dilihat dari kemungkinan partai memperoleh dukungan yang cukup untuk mendapatkan kursi di daerah pemilihan tertentu, meskipun suara nasionalnya belum memenuhi ambang batas.

Karena itu, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK mempertimbangkan mekanisme penggabungan partai dalam penghitungan kursi DPR.

Usulan tersebut memungkinkan partai yang tidak memenuhi ambang batas secara individual bergabung dengan partai lain yang memenuhi persyaratan, sehingga suara pemilih tetap berpeluang diperhitungkan.

Yuri menegaskan, langkah itu bukan bertujuan menghapus ambang batas parlemen, melainkan mencari mekanisme yang dapat menyeimbangkan penyederhanaan kepartaian dengan keterwakilan rakyat.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik,” ujarnya.

Verifikasi Partai Jadi Persoalan Kedua

Selain ambang batas parlemen, ketiga partai menggugat ketentuan verifikasi partai politik. Yuri menilai aturan tersebut perlu memberikan kepastian mengenai perlakuan terhadap partai yang pernah menjadi peserta pemilu.

Menurut dia, partai yang telah mengikuti dua periode pemilu terakhir perlu mendapatkan perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. Mekanisme itu dinilai perlu dibedakan dari persyaratan bagi partai yang belum pernah mengikuti pemilu.

Kepastian aturan menjadi perhatian karena partai politik mulai mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.

“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu,” kata Yuri.

Ia berharap pengujian Pasal 173 ayat (3) dapat mendorong penerapan aturan yang lebih jelas dan adil bagi partai politik.

Pemohon Soroti Hak Konstitusional Pemilih

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Bintang, juga menyoroti pentingnya menjaga makna suara pemilih dalam sistem demokrasi. Menurut dia, hak warga negara tidak hanya berkaitan dengan kesempatan memberikan suara, tetapi juga proses penghitungan dan penentuan keterwakilan di parlemen.

Bintang berharap permohonan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kedaulatan rakyat melalui mekanisme hukum.

“Prinsip kedaulatan rakyat bukan hanya dalam proses pemungutan suara, tapi juga dalam proses perhitungan dan penentuan keterwakilan warga negara di parlemen,” kata Bintang.

Melalui permohonan ini, PBB, PPP, dan Partai Elang meminta MK menilai aturan pemilu berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta pemilu yang jujur dan adil.

Perkara tersebut menempatkan dua persoalan penting dalam sistem pemilu di hadapan MK: kepastian mekanisme verifikasi partai politik dan kemungkinan penghitungan suara melalui penggabungan partai agar keterwakilan pemilih tetap diperhatikan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Syarat Dapil Caleg Sesuai Domisili KTP Administrasi dan Hak Konstitusional

Pos terkait