JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menerima pengajuan maupun konsultasi mengenai rencana penghapusan saham PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dari Bursa Efek Indonesia.
Klarifikasi ini sekaligus meredakan isu privatisasi yang sebelumnya dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan batas minimum saham publik atau free float.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan komunikasi dengan pihak perusahaan telah dilakukan. Hasilnya, isu rencana privatisasi tersebut dibantah langsung oleh CIMB.
“Kami juga sudah ada komunikasi, ternyata dibantah langsung oleh pihak CIMB,” kata Hasan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
OJK mengapresiasi klarifikasi resmi dari perusahaan induk CIMB Niaga karena dinilai membantu meluruskan informasi yang telanjur beredar di publik.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai kemungkinan delisting CIMB Niaga mencuat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Privatisasi disebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam menghadapi ketentuan minimum saham beredar di publik.
Namun, CIMB Group Holdings Berhad membantah adanya rencana tersebut. Manajemen menyatakan belum mengambil keputusan maupun menyampaikan proposal formal untuk memprivatisasi saham CIMB Niaga.
Dalam pernyataan resminya, CIMB menegaskan, “CIMB Group Holdings Berhad dengan tegas membantah adanya rencana untuk melakukan privatisasi saham terhadap CIMB Niaga.”
Perusahaan juga memastikan CIMB Niaga tetap menjadi bagian penting dari jaringan operasional regional grup tersebut.
Kegiatan usaha di Indonesia akan terus berjalan, dengan komitmen untuk mematuhi ketentuan regulator, termasuk persyaratan minimum free float.
OJK Siapkan Solusi Pemenuhan Free Float
Di tengah polemik tersebut, OJK menekankan bahwa kewajiban memenuhi batas minimum saham publik tidak serta-merta harus berujung pada penghapusan pencatatan saham.
Regulator menyatakan telah melakukan pendekatan kepada emiten yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya.
Hasan mengatakan OJK berupaya membantu perusahaan tercatat menemukan mekanisme yang memungkinkan penambahan porsi saham beredar di publik sesuai ketentuan.
“Jadi, kepada seluruh emiten tidak usah khawatir, kita akan carikan cara-cara dan kemudahan untuk memungkinkan mereka akan melakukan pemenuhan penambahan free float dari saham yang tercatat,” ujar Hasan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK membuka ruang penyelesaian bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan, sembari tetap mendorong kepatuhan terhadap aturan pasar modal.
CIMB Niaga, klarifikasi dari perusahaan induk dan OJK menjadi penegasan bahwa hingga saat ini tidak ada pengajuan formal untuk privatisasi maupun delisting.
Persoalan yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah pemenuhan ketentuan free float, bukan spekulasi mengenai penarikan saham dari bursa.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Hans)






