Kapal Ketamin 1 Ton di Belawan Terdaftar atas Nama Perusahaan Malaysia

JurnalLugas.Com – Pengungkapan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara mengarah pada penelusuran kepemilikan kapal tanker MT Global 168 yang berbendera Mongolia.

Kapal tersebut tercatat atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum, yang kini menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan informasi kepemilikan kapal itu dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026). Tim gabungan masih menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan serta keterlibatan korporasi dalam operasi kapal tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran manajemen kapal, Makmur Marine Petroleum tercatat sebagai register owner atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal. Perusahaan itu disebut beralamat di Menara TJB, lantai 5, Switch 11 dan S12, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Bahru, Malaysia.

Suyudi menyebut identitas perusahaan tersebut menjadi bekal bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, terutama dalam mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengoperasian kapal.

“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi,” kata Suyudi.

Kapal MT Global 168 diketahui memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal tersebut tercatat memiliki ukuran sekitar 370 gross tonnage (GT), dengan kapasitas deadweight tonnage (DWT) di kisaran 726 hingga 776 ton.

Meski perusahaan pemilik terdaftar telah teridentifikasi, informasi itu belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam penyelundupan. Penyidik masih perlu mengurai hubungan antara kepemilikan kapal, pengoperasian di laut, serta pihak yang diduga mengendalikan pengangkutan ketamin.

Delapan Tersangka dalam Operasi Gabungan

Pengungkapan kasus ini melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aparat sebelumnya memantau pergerakan kapal yang dinilai tidak biasa di jalur Selat Malaka hingga kawasan Laut Andaman sebelum mengamankannya di perairan Sumatera Utara.

Suyudi menyampaikan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pengembangan penyidikan masih diperlukan untuk memastikan sejauh mana peran setiap tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

Keterangan mengenai bendera kapal dan perusahaan pemilik juga menjadi bagian dari pendalaman. Kapal disebut berbendera Mongolia, sedangkan perusahaan yang tercatat sebagai pemilik berasal dari Malaysia. Kedua informasi itu merupakan petunjuk berbeda yang perlu ditelusuri untuk memetakan hubungan kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Ketamin Disita, Potensi Kerugian Dihitung Triliunan Rupiah

Selain mengungkap identitas kapal, aparat menyampaikan besarnya dampak yang diperkirakan dapat dicegah melalui penyitaan barang bukti tersebut.

Menurut Suyudi, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi gabungan mencapai Rp3,48 triliun. Ia juga menyebut penyitaan itu berpotensi mencegah kerugian hingga Rp116 triliun apabila dihitung berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi bagi orang yang terdampak penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan. Angka Rp116 triliun yang disampaikan Kapolri merupakan estimasi berdasarkan skenario perhitungan tersebut, bukan nilai kerugian aktual yang telah dibuktikan terjadi.

Suyudi turut menyatakan bahwa penyitaan ketamin itu diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,8 juta orang. Perkiraan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram ketamin berpotensi disalahgunakan oleh lima orang.

Besarnya estimasi dampak itu menjadi salah satu alasan aparat melanjutkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan jalur distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pengiriman narkotika tersebut.

Identitas perusahaan telah memberikan arah baru bagi penyidikan, tetapi hubungan antara perusahaan, pengelola kapal, dan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait