JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto mengancam mencabut izin konsesi perusahaan yang berulang kali melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah kini menyoroti perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran berulang, termasuk sejumlah perusahaan asing yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Prabowo mengungkapkan, terdapat perusahaan pemegang konsesi yang tercatat melakukan pelanggaran hingga belasan kali. Bahkan, ada perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran sebanyak 19 kali meski telah mendapatkan izin konsesi dalam jangka panjang.
Persoalan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyoroti perusahaan yang terus mengulangi pelanggaran meskipun telah memperoleh kesempatan untuk mengelola konsesi. Ia menilai tindakan semacam itu tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Prabowo menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan. Ia bahkan menilai dua kali pelanggaran sudah cukup menjadi alasan untuk mencabut izin konsesi.
“Ini menurut saya sudah enggak usah lah. Sudah dua kali melanggar, dicabut saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan keinginan pemerintah memperketat penindakan terhadap pemegang konsesi yang tidak mematuhi ketentuan.
Ancaman pencabutan izin juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak menganggap pelanggaran berulang sebagai persoalan yang bisa ditoleransi.
Prabowo Soroti Perusahaan Asing
Selain menyinggung pelanggaran perusahaan, Prabowo turut menyoroti tanggung jawab pihak asing dalam persoalan kebakaran hutan di Indonesia. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan perusahaan asing yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap bertanggung jawab menangani karhutla yang terjadi di sejumlah provinsi.
Namun, ia menyayangkan sikap sejumlah negara yang dinilainya merendahkan Indonesia, sementara perusahaan dari negara-negara tersebut diduga memiliki tanggung jawab atas persoalan kebakaran hutan di Tanah Air.
Menurut Prabowo, penanganan karhutla tidak semestinya hanya menjadi beban pemerintah Indonesia apabila terdapat perusahaan yang diduga turut berkontribusi terhadap masalah tersebut.
Ia menilai tanggung jawab perusahaan harus menjadi perhatian, terutama jika pelanggaran terus berulang meskipun perusahaan telah lama memegang izin konsesi.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin meminta pertanggungjawaban perusahaan tanpa membedakan asal negara pemiliknya. Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses penegakan aturan.
Nama Perusahaan Akan Diumumkan
Prabowo memastikan pemerintah akan mengungkap nama-nama perusahaan yang dimaksud pada waktu yang dinilai tepat. Untuk saat ini, ia meminta agar persoalan tersebut disikapi dengan tenang sembari pemerintah menjalankan tanggung jawabnya.
“Nanti pada saatnya kita umumkan lah nama-nama itu. Tapi kita cool saja, kita tenang, kita bertanggung jawab,” tutur dia.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah belum menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Namun, hingga pernyataan itu disampaikan, nama-nama perusahaan yang disorot Prabowo belum diumumkan dalam bahan keterangan tersebut.
Bentuk tindakan terhadap masing-masing perusahaan juga masih menunggu langkah resmi pemerintah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






