Putusan MK Soal Sekolah Gratis Ini Respon Sri Mulyani

JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Kementerian Keuangan tengah mencermati secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.

Dalam pernyataannya usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025), Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pembahasan internal lintas kementerian. Fokus utama pembahasan adalah menakar implikasi putusan MK terhadap komposisi anggaran negara.

Bacaan Lainnya

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah menggelar rapat, saya juga sedang menyiapkan,” ujar Menkeu kepada awak media.

Sri Mulyani menambahkan, diskusi mengenai putusan itu juga melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ketiganya disebut sedang merumuskan dampak dan strategi pelaksanaan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Meskipun ditanya lebih lanjut oleh jurnalis, Sri Mulyani belum memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.

Fokus Pemerintah: Menelaah Substansi dan Dampak Anggaran

Di kesempatan berbeda, Mendikdasmen Abdul Mu’ti turut menyampaikan bahwa kementeriannya masih menanti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan disebut menjadi kunci dalam proses tindak lanjut keputusan hukum tersebut.

Menurut Abdul Mu’ti, ada tiga fokus utama yang kini menjadi perhatian kementeriannya:

  1. Memahami secara utuh substansi putusan MK.
  2. Mengevaluasi upaya dan kebijakan pendidikan yang sedang berjalan.
  3. Merumuskan skema implementasi kebijakan pendidikan gratis sesuai putusan MK.

“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Persetujuan DPR juga penting mengingat menyangkut pengalokasian anggaran,” jelas Abdul Mu’ti di Jakarta.

MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini menyatakan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menjamin pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta setara SD, SMP, dan madrasah.

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka memperjuangkan hak atas pendidikan yang merata dan inklusif tanpa beban biaya, terutama bagi masyarakat kelas bawah.

Langkah lanjutan dari pemerintah akan sangat menentukan realisasi kebijakan pendidikan gratis ini. Kolaborasi lintas sektor, kesiapan anggaran, dan sinergi pusat-daerah menjadi tantangan utama dalam implementasinya.

Untuk perkembangan selanjutnya seputar isu pendidikan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo Subianto Anies Baswedan Semoga Diberi Petunjuk

Pos terkait