OJK Ingatkan Risiko PayLater dan Pinjol, Pembiayaan Utang Digital Tembus Ratusan Triliun

JurnalLugas.Com – Kemudahan mendapatkan pinjaman melalui layanan digital membuat masyarakat semakin mudah mengakses pembiayaan.

Namun, di balik proses yang cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya memahami risiko utang sebelum menggunakan layanan seperti buy now pay later (BNPL) atau paylater dan pinjaman daring (pindar).

Bacaan Lainnya

Peringatan ini disampaikan di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus meningkat. OJK menilai kemudahan teknologi perlu diimbangi dengan kemampuan membayar, pemahaman terhadap ketentuan pinjaman, serta pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan akses pembiayaan yang semakin praktis harus disertai kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

“Pembiayaan digital perlu disertai literasi, pemahaman risiko, dan kemampuan membayar agar manfaatnya berkelanjutan,” kata Agusman, Minggu (25/10/2026).

Pembiayaan Digital Tumbuh, Pengguna Semakin Banyak

Data OJK menunjukkan, nilai baki debet BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,61 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 36,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan jumlah rekening mencapai 27,71 juta.

Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring meningkat 22,07 persen secara tahunan menjadi Rp106,94 triliun. Jumlah akun pengguna tercatat sebanyak 189,77 juta, terdiri atas 3,02 juta pemberi pinjaman dan 186,75 juta penerima pinjaman.

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan besarnya pemanfaatan layanan pembiayaan digital.

Akan tetapi, peningkatan nilai penyaluran dan jumlah pengguna tidak serta-merta menunjukkan bahwa setiap peminjam memiliki kemampuan membayar yang memadai.

Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan kebutuhan, besaran cicilan, biaya pinjaman, serta jatuh tempo sebelum menyetujui pembiayaan.

Kemudahan memperoleh dana sebaiknya tidak menjadi alasan untuk mengambil kewajiban di luar kemampuan keuangan.

Teknologi Mempercepat Pengajuan, Risiko Tetap Perlu Dipahami

Agusman menjelaskan, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dan machine learning telah mengubah proses analisis kelayakan pembiayaan.

Proses yang sebelumnya dapat memerlukan waktu berbulan-bulan kini bisa berlangsung dalam hitungan detik melalui pemanfaatan teknologi.

Menurut dia, pembiayaan digital juga berpotensi memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan konvensional.

Teknologi tersebut dapat membantu mendukung kegiatan produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, kemudahan akses harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. OJK menaruh perhatian pada sejumlah risiko, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penipuan yang dapat merugikan pengguna layanan keuangan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat kebijakan dan pengawasan untuk mendorong industri pembiayaan digital yang sehat, inovatif, serta berkelanjutan.

Literasi Keuangan Diperkuat di Kampus

Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan digital juga dilakukan melalui edukasi. Pada Sabtu (24/10/2026), OJK menggelar kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Manfaat, Risiko dan Prospek” di Indonesia Banking School (IBS), Jakarta.

Kegiatan melalui program OJK Mengajar tersebut diikuti 137 mahasiswa dan 15 dosen. Program ini ditujukan untuk memperluas pemahaman kalangan akademisi mengenai sektor jasa keuangan dan perkembangan layanan pembiayaan digital.

Edukasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memahami cara mengakses pinjaman, tetapi juga mengetahui konsekuensi dari kewajiban yang diambil.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Aturan Tegas OJK terhadap Perusahaan Pembiayaan dan P2P Lending

Pos terkait