Cuma Segini Hukuman Mantan Dirut PT BGR Logistics M Kuncoro Wibowo terkait Korupsi Bansos Beras KPM dan PKH

JurnalLugas.Com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Hakim Djuyamto menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasus ini melibatkan penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

Baca Juga  Petugas Polsek Medan Tembung Tembak Reza Pembunuh Abdullah Bos Warung Mie di Percut Sei Tuan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujar Djuyamto di ruang sidang.

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga memberikan putusan kepada beberapa terdakwa lainnya, yaitu Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Baca Juga  Belum Setahun Sindikat Judi Online Internasional di Apartemen Grogol Petamburan Kumpulkan Rp170 miliar

Budi Susanto dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan badan. April Churniawan menerima hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,275 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Ivo Wongkaren dikenai hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp62,591 miliar dengan subsider lima tahun penjara. Roni Ramdani dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp28,150 miliar dengan subsider tiga tahun kurungan.

Baca Juga  47 Orang Masuk RSJ Sambang Lihum Akibat Mabuk Kecubung 2 Orang Berpulang

Richard Cahyanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp32,168 miliar yang dikurangi dengan pengembalian Rp2,4 miliar, sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp29,768 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Related posts