Hasto Sumuk Ponsel Disita KPK akan Laporkan Penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke Dewas

JurnalLugas.Com – Pada Selasa, 11 Juni 2024, tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapat reaksi keras.

Hasto Kristiyanto mengancam akan melaporkan penyidik tersebut ke Dewan Pengawas KPK serta mengajukan gugatan praperadilan. Ancaman ini disampaikan oleh tim pengacara Hasto, yang merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti.

Read More
Baca Juga  Selain Hadir Di Polda Metro Jaya Hasto Kristiyanto Juga Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini

Rosa diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto melalui stafnya, Kusnaidi, saat Hasto menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku di KPK.

Menurut pengacara Hasto, Ronny Talapessy, tindakan penyidik KPK dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. “Penyitaan terhadap Saudara Kusnadi ini melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Selain itu, pengeledahan dan penyitaan ini juga melanggar KUHP Pasal 39,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga  Kembali KPK Periksa Hasto Kristiyanto Dalam Dugaan Korupsi DJKA

Ronny menyatakan bahwa barang-barang yang disita, termasuk dua ponsel milik Hasto dan satu ponsel milik Kusnaidi serta buku tabungan dengan saldo Rp700 ribu, tidak terkait dengan kasus yang disidik KPK. “Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik oleh KPK,” tegasnya.

Sebagai respons, tim hukum Hasto akan melaporkan tindakan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Langkah yang kami lakukan adalah melaporkan kepada Dewas KPK dan mengajukan praperadilan,” kata Ronny.

Ronny juga menyoroti kesalahan dalam proses penyitaan, seperti tertera dalam berita acara penerimaan barang bukti yang bertanggal 23 April 2024. “Terdapat kelalaian dalam penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Ibu Mega Memiliki Tradisi Berpikir Dialektis

Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing, mengungkapkan bahwa Kusnaidi, staf Hasto, mengalami intimidasi saat penggeledahan. “Penyidik bernama Rosa melakukan penyitaan dengan kasar, membentak, mengintimidasi, dan memaksa Kusnaidi,” ujar Joy.

Kasus ini menunjukkan ketegangan antara PDIP dan KPK, dengan Hasto Kristiyanto yang berupaya mempertahankan hak hukumnya dan menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Related posts