Hasto Kristiyanto Ngamuk Ponsel Disita KPK Ini Kata Budi Prasetyo

JurnalLugas.Com – Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyitaan ponselnya oleh penyidik KPK.

Budi menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan tersangka Harun Masiku. “Penyitaan HP milik saudara Hasto merupakan bagian dari prosedur penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Read More

Menurut Budi, penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, disertai surat penyitaan. Selanjutnya, Hasto akan kembali diperiksa terkait kasus ini.

Baca Juga  Jazilul Fawaid PKPU Halangi Kader PKB Maju Pilkada Jawa Barat

Sebelumnya, Hasto mengungkapkan ketidaksetujuannya atas tindakan penyidik KPK yang menyita ponselnya setelah melakukan penggeledahan terhadap stafnya, Kusnaidi. Menurut Hasto, ponselnya disita saat dirinya tengah menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Hasto menjelaskan bahwa pemeriksaannya di KPK berlangsung selama sekitar empat jam, dengan interaksi langsung dengan penyidik hanya selama 1,5 jam. Sisanya, Hasto mengaku ditinggal sendirian di ruang pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Hasto menyatakan bahwa stafnya digeledah dan ponselnya disita. “Staf saya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan alasan untuk bertemu saya, tetapi kemudian tas dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto.

Baca Juga  Pujian Surya Paloh ke Sufmi Dasco Ahmad adalah Komunikasi Politik Gerbong Koalisi Prabowo-Gibran

Ia pun menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan sempat berdebat dengan penyidik. Hasto merasa bahwa sebagai saksi, ia berhak didampingi oleh penasihat hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami berdebat karena menurut saya sebagai saksi, saya berhak didampingi penasihat hukum. Akhirnya, saya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada kesempatan lain,” ungkapnya.

Hasto menekankan pentingnya pelaksanaan tindakan berdasarkan hukum acara pidana. Ia menolak penyitaan ponselnya tanpa prosedur yang jelas. “Semua harus didasarkan pada hukum acara pidana. Ini adalah tindakan pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Umumkan Golkar Usung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pilgub Jatim

Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen sebagai warga negara, Hasto menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK. Pada Senin pagi, ia memenuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku yang masih buron.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.39 WIB didampingi pengacaranya, Ronny Talapesy, dan sejumlah orang lainnya. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan. Saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku,” kata Hasto.

Ia menyatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya dalam pemeriksaan oleh KPK. “Saya akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya,” tutup Hasto.

Related posts