Aturan Impor Diperketat, Pemerintah Klaim Jaga Harga Petani dan Ketahanan Pangan

JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil langkah strategis untuk merapikan tata kelola impor komoditas pertanian. Kebijakan terbaru ini diyakini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menata ulang keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani lokal.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah resmi memasukkan sejumlah komoditas ke dalam skema pembatasan impor. Regulasi ini telah ditetapkan sejak 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya menyempurnakan sistem perdagangan agar lebih adaptif terhadap kondisi domestik.

“Fokusnya menjaga keseimbangan pasar, melindungi harga di tingkat produsen, dan memperkuat fondasi ketahanan pangan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Komoditas Kunci Masuk Pengawasan

Dalam aturan baru tersebut, sejumlah komoditas strategis kini masuk dalam pengawasan ketat impor. Di antaranya gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir dari sektor hortikultura.

Dengan masuknya komoditas ini ke dalam daftar pembatasan, importir tidak lagi leluasa melakukan pemasukan barang. Mereka diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol negara terhadap arus barang masuk, sekaligus untuk memastikan bahwa impor benar-benar dilakukan sesuai kebutuhan nasional.

Tekan Ketergantungan Impor, Dorong Petani Lokal

Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Andri Gilang Nugraha, menilai kebijakan ini penting untuk mengatasi penurunan minat petani terhadap sejumlah komoditas.

Ia mencontohkan kacang hijau dan kacang tanah yang produksinya menurun akibat tekanan produk impor yang selama ini masuk tanpa pengaturan ketat.

“Produk impor yang terlalu bebas membuat harga lokal tidak kompetitif. Ini yang perlahan mematikan minat petani,” jelasnya.

Dengan regulasi baru, pemerintah berharap tercipta ruang yang lebih sehat bagi petani domestik untuk kembali meningkatkan produksi.

Syarat Impor Diperketat

Selain kewajiban Persetujuan Impor, pemerintah juga menetapkan persyaratan tambahan yang berbeda untuk tiap komoditas.

Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir wajib menyertakan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, impor beras pakan harus dilengkapi dengan Neraca Komoditas (NK), yang berfungsi sebagai alat kontrol keseimbangan supply-demand nasional.

Adapun impor buah pir kini diwajibkan memiliki fasilitas penyimpanan berupa cold storage, sebagai bagian dari penguatan sistem logistik dan kualitas produk hortikultura. Tak hanya itu, importir juga harus melampirkan laporan surveyor (LS) sebagai bukti verifikasi barang.

Kebijakan Berbasis Kolaborasi

Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Permendag ini tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan sektor pertanian.

Regulasi ini juga diselaraskan dengan kerangka hukum yang lebih luas, yakni Undang-Undang Perdagangan serta pembaruan Peraturan Pemerintah terkait sektor perdagangan yang terbaru di tahun 2026.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan impor kini tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pasar, tetapi juga pada keberlanjutan produksi dalam negeri.

Arah Baru Ketahanan Pangan

Dengan kebijakan ini, pemerintah mengirim pesan kuat bahwa ketahanan pangan tidak bisa hanya bergantung pada impor. Penguatan produksi lokal dan pengendalian arus barang menjadi dua sisi yang harus berjalan beriringan.

Jika diterapkan secara konsisten, aturan ini berpotensi menjadi titik balik bagi sektor pertanian nasional yang selama ini tertekan oleh produk luar.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh pengawasan di lapangan dan kepatuhan para pelaku usaha dalam mengikuti aturan baru.

Baca berita ekonomi dan kebijakan lainnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait