JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali menjadi perhatian pelaku investasi pada Kamis (11/6/2026). Setelah sempat berada di level tinggi dalam beberapa pekan terakhir, harga logam mulia kini mengalami koreksi cukup signifikan.
Penurunan tersebut menjadi sinyal penting bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski harga masih berada pada level historis yang tinggi, koreksi yang terjadi membuka peluang baru bagi masyarakat yang berencana menambah kepemilikan aset emas.
Berdasarkan pembaruan harga resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram kini diperdagangkan pada level Rp2.689.000 per gram. Angka tersebut turun Rp24.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.713.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback juga ikut mengalami penyesuaian. Saat ini harga buyback tercatat sebesar Rp2.395.000 per gram.
Pengamat pasar logam mulia menilai pergerakan harga emas domestik masih sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen ekonomi global.
“Emas tetap menjadi aset perlindungan jangka panjang, namun investor perlu memperhatikan momentum harga agar mendapatkan nilai investasi yang optimal,” ujar seorang analis pasar komoditas.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan yang berlaku hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.394.500
- 1 gram: Rp2.689.000
- 2 gram: Rp5.318.000
- 3 gram: Rp7.952.000
- 5 gram: Rp13.220.000
- 10 gram: Rp26.385.000
- 25 gram: Rp65.837.000
- 50 gram: Rp131.595.000
- 100 gram: Rp263.112.000
- 250 gram: Rp657.515.000
- 500 gram: Rp1.314.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.629.600.000
Ketentuan Pajak yang Perlu Diperhatikan
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak resmi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima.
Peluang Beli Saat Harga Terkoreksi
Koreksi harga yang terjadi hari ini dinilai sebagian investor sebagai momentum akumulasi. Dalam jangka panjang, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena mampu menjaga nilai aset dari tekanan inflasi dan gejolak pasar keuangan.
Meski demikian, pelaku pasar tetap disarankan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan pergerakan kurs rupiah karena kedua faktor tersebut memiliki pengaruh besar terhadap arah harga emas di dalam negeri.
Ikuti perkembangan ekonomi, investasi, dan harga komoditas terkini hanya di JurnalLugas.com.
(Endarto)






