JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Sabtu, 13 Juni 2026. Kenaikan yang terjadi memang relatif tipis, namun cukup memberikan sinyal bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat saat ketidakpastian ekonomi global belum sepenuhnya mereda.
Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas Antam dibanderol Rp2.711.000 per gram atau naik Rp2.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.709.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.454.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut memperlihatkan bahwa pasar emas masih berada dalam tren yang cukup stabil. Meski kenaikannya terbatas, investor jangka panjang umumnya melihat kondisi ini sebagai indikator bahwa emas tetap memiliki daya tarik sebagai aset lindung nilai.
Pengamat investasi logam mulia menilai fluktuasi harian merupakan hal yang wajar dalam perdagangan emas. Menurutnya, investor tidak seharusnya hanya terpaku pada kenaikan atau penurunan harga dalam satu hari perdagangan.
“Yang lebih penting adalah melihat tren jangka panjang. Emas masih menjadi instrumen yang banyak dipilih untuk menjaga nilai aset ketika kondisi ekonomi bergerak dinamis,” ujarnya.
Harga Emas Antam Terbaru Sabtu 13 Juni 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp1.405.500
- 1 gram: Rp2.711.000
- 2 gram: Rp5.362.000
- 3 gram: Rp8.018.000
- 5 gram: Rp13.330.000
- 10 gram: Rp26.605.000
- 25 gram: Rp66.387.000
- 50 gram: Rp132.695.000
- 100 gram: Rp265.312.000
- 250 gram: Rp663.015.000
- 500 gram: Rp1.325.820.000
- 1.000 gram: Rp2.651.600.000
Perhatikan Ketentuan Pajak Saat Bertransaksi
Masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas Antam juga perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Emas Masih Jadi Pilihan Aset Aman
Di tengah dinamika pasar keuangan, emas tetap dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. Selain mudah diperjualbelikan, logam mulia juga memiliki tingkat likuiditas yang tinggi sehingga menjadi pilihan banyak investor, baik pemula maupun berpengalaman.
Dengan harga yang kembali menguat pada akhir pekan ini, pelaku pasar diperkirakan masih akan mencermati arah pergerakan emas dalam beberapa pekan ke depan, terutama terkait perkembangan ekonomi global, nilai tukar rupiah, dan kebijakan moneter internasional yang dapat memengaruhi permintaan logam mulia.
Baca berita ekonomi, investasi, dan bisnis terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






