JurnalLugas.Com — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah menangani perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) dan teregistrasi dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Sidang pemeriksaan awal laporan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Saddan Sitorus, menduga proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak berjalan sesuai prinsip etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Salah satu yang dipersoalkan adalah proses persidangan yang dinilai terlalu cepat masuk ke tahap pembuktian. Pelapor juga menyinggung dugaan adanya tekanan dari luar, termasuk isu imbalan yang dikaitkan dengan salah satu pemohon perkara.
“Ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran etik dan menyangkut independensi hakim,” kata Saddan dalam pemeriksaan laporan tersebut.
Namun, tudingan mengenai imbalan maupun tekanan tersebut masih merupakan dalil pihak pelapor dan akan menjadi bagian yang harus diuji dalam proses pemeriksaan MKMK.
Laporan itu muncul setelah MK pada Selasa (6/10) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya kini sebagai Wakil Presiden.
Pelapor meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang mereka ajukan. Mereka juga mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh hakim yang menangani perkara tersebut.
Dengan masuknya laporan ke MKMK, proses pemeriksaan etik kini menjadi tahapan berikutnya setelah perkara syarat pendidikan Gibran diputus MK.
Perlu ditegaskan, pelaporan terhadap sembilan hakim tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran etik.
Penentuan apakah terdapat pelanggaran atau tidak menjadi kewenangan MKMK setelah memeriksa laporan, bukti, dan keterangan pihak terkait.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






