MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, PDIP Singgung Intervensi Kekuasaan

JurnalLugas.Com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan politikus PDI Perjuangan Guntur Romli.

Guntur menilai putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, persoalan prosedur memang telah ditutup melalui putusan MK, tetapi terdapat fakta mengenai bukti pendidikan Gibran yang menjadi perhatian publik.

Ia menyebut putusan MK justru memperkuat pertanyaan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang sebelumnya dipersoalkan PDI Perjuangan.

“PDI Perjuangan menilai putusan ini bukan pembenaran substansi pencalonan Gibran. Persoalan prosedur selesai, tetapi fakta terkait bukti pendidikan tetap tercatat dalam putusan,” kata Guntur, Rabu (7/10).

MK sebelumnya menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan yang diajukan pemohon tidak lagi dapat ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres.

Alasannya, Gibran telah dilantik dan berstatus sebagai Wakil Presiden sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai calon wakil presiden.

Dengan posisi tersebut, MK menyatakan tidak memiliki dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden meskipun dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti pendidikan yang dipersoalkan.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira kembali menyampaikan pandangannya agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.

Andreas sebelumnya mengaku telah menyarankan langkah tersebut sejak proses pembuktian perkara berlangsung.

Kini, ia bahkan menyebut Gibran dapat melanjutkan pendidikan melalui Paket C apabila tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

Menurut Andreas, pilihan mundur dinilai lebih terhormat dibanding mempertahankan posisi di tengah persoalan yang masih menjadi perhatian publik.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gibran Respons Putusan MK, "Saya Tak Mungkin Bisa Kuliah Jika Tak Lulus SMA"

Pos terkait