MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Bacaan Lainnya

Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan, dokumen yang ditemukan dalam proses pemeriksaan justru berupa certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.

Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Asrul dalam persidangan.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang turut disampaikan dalam persidangan.

Keterangan tersebut menerangkan bahwa tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Dokumen yang tersedia hanya menunjukkan kehadiran dan catatan akademik.

Mahkamah kemudian membedakan antara dokumen yang membuktikan seseorang mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Asrul menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya memuat pernyataan yang menerangkan bahwa seseorang telah dianugerahi atau dinyatakan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Selain keterangan kelulusan, dokumen pendidikan tersebut biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi bagian dari bukti penyelesaian jenjang pendidikan.

Persoalannya, menurut MK, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan pendidikan.

Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Cawapres

Temuan tersebut muncul ketika MK memeriksa dalil para Pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para Pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Dalam perkara tersebut, MK memang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Salah satu alasan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Denny Indrayana dan pihak lainnya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat calon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

Namun, persoalan kedudukan hukum tersebut tidak menghapus fakta yang muncul dalam pertimbangan hukum Mahkamah.

MK tetap memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Hasilnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan dari putusan tersebut.

Pertama, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah atau sertifikat yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas.

Keduanya merupakan bagian berbeda dalam putusan Mahkamah sehingga tidak tepat mencampurkan amar putusan dengan pertimbangan hukum.

Perkara Diajukan Denny Indrayana dan Kawan-kawan

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Beberapa nama yang tercatat sebagai Pemohon di antaranya M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan dengan mengetukkan palu sekitar pukul 20.00 WIB.

Putusan itu sekaligus memperlihatkan bahwa meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah tetap menguraikan secara rinci temuan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pembuktian syarat pendidikan Gibran.

Inti pertimbangan MK terletak pada perbedaan antara bukti kehadiran mengikuti pendidikan dan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan dokumen yang ditemukan berada pada kategori pertama, bukan bukti kelulusan yang dipersyaratkan.

Baca berita hukum dan politik lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold Gerindra Kejutan Awal Tahun 2025

Pos terkait