JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Selain Gibran, tim tersebut juga mengadukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang disebut berkaitan dengan penerbitan dokumen yang dipersoalkan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan laporan telah diterima bagian Dumas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Aduan itu menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen yang dinilai tidak benar dalam pemenuhan persyaratan calon wakil presiden.
Menurut Khozinudin, dokumen yang menjadi objek laporan adalah surat keterangan yang diterbitkan pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas.
Ia menyebut Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 sebagai dasar pasal yang dilaporkan. Pihak penerbit dokumen menjadi bagian yang dipersoalkan pada ayat pertama, sementara penggunaan dokumen tersebut dikaitkan dengan Gibran.
Pelapor Soroti Pertimbangan MK
Pelaporan dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Khozinudin menilai pertimbangan hukum MK menjadi bagian penting dalam laporan tersebut. Ia menyatakan MK telah memeriksa fakta dan bukti persidangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan.
Menurut dia, persoalan utama terletak pada dokumen pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Khozinudin mengacu pada ketentuan penyetaraan ijazah yang menurutnya mensyaratkan adanya dokumen pendidikan tertentu, seperti ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.
Ia mempertanyakan dokumen Grade 12 dari Insearch UTS Sydney yang disebut menjadi dasar pendidikan Gibran untuk proses penyetaraan.
“Yang kami persoalkan adalah tidak adanya dokumen yang semestinya menjadi objek penyetaraan,” kata Khozinudin dalam penjelasannya.
Tim pelapor kemudian meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan proses penerbitan maupun penggunaan surat tersebut.
Khozinudin mengatakan proses penyelidikan memungkinkan penyidik meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga terlibat. Karena itu, ia berharap Gibran dapat dimintai keterangan untuk menjelaskan persoalan dokumen pendidikan tersebut.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut terdapat fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setara SMA.
Namun, MK menegaskan persoalan penilaian keterpenuhan syarat pencalonan bukan berada dalam kewenangannya untuk diputus dengan mendiskualifikasi Gibran.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK juga menilai kewenangan untuk menentukan keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden maupun wakil presiden berada pada lembaga yang memang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan konstitusi.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kelompok pelapor untuk membawa persoalan dokumen pendidikan ke jalur hukum pidana.
Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses dan putusan MK. Ia memilih tidak memperpanjang polemik tersebut dan mengatakan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Gibran menegaskan fokusnya saat ini adalah membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan visi, misi, dan program pemerintah.
Ketika ditanya mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi pertimbangan MK, Gibran juga mempertanyakan logika tudingan bahwa dirinya tidak memiliki pendidikan setara SMA.
Ia menyatakan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura setelah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
Pelaporan ke Bareskrim kini membuka jalur baru dalam polemik syarat pendidikan Gibran. Jika laporan tersebut masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian akan menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang diadukan atau tidak.
Di sisi lain, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa menyatakan tidak hanya menggunakan jalur pidana.
Mereka juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui jalur konstitusional dan mendorong pembahasan bersama MPR mengenai keterpenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.
Untuk informasi dan berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






