Mengapa Pendidikan Gibran di Australia Dipersoalkan dan Tak Setara Ijazah SMA?

JurnalLugas.Com — Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan jenjang SMA atau sederajat.

Persoalannya bukan semata-mata apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Yang menjadi perhatian MK adalah dokumen apa yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan dan dapat disetarakan dengan tamat SMA atau sederajat di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA.

Bukan Sekadar Pernah Mengikuti Pendidikan

Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia. Setelah itu, ia menempuh pendidikan tinggi di Singapura hingga memperoleh gelar sarjana.

Namun, MK membedakan antara bukti seseorang mengikuti pendidikan dengan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance dari UTS Insearch. Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam pendidikan, bukan secara otomatis menjadi bukti kelulusan suatu jenjang sekolah.

Baca Juga  Gibran Pengguna QRIS Meledak Bikin Gerah Pihak Lain!

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen kelulusan semestinya menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu. Sementara certificate of attendance tidak menerangkan kelulusan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan pendidikan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi titik persoalan dalam pemeriksaan MK.

Australia Tidak Menyebut Pathway Setara SMA

Dalam persidangan, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menyampaikan bahwa pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway sebagai pendidikan yang setara dengan Senior Secondary School atau SMA.

UTS Insearch sendiri merupakan program yang berkaitan dengan persiapan menuju pendidikan tinggi.

Karena itu, status pendidikan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan dengan sekolah menengah formal tanpa melihat dokumen dan mekanisme penyetaraannya.

Persoalan semakin penting karena persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga  Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan Segera

MK akhirnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang tersebut.

Meski demikian, temuan itu tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan mengenai keterpenuhan syarat pencalonan tersebut berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Gibran sendiri menanggapi persoalan itu dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa melanjutkan kuliah hingga jenjang sarjana apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia juga menyebut persoalan dokumen tersebut akan ditindaklanjuti.

Dengan demikian, polemik pendidikan Gibran kini bukan lagi sekadar soal pernah atau tidak pernah belajar di luar negeri.

Titik utamanya adalah bukti kelulusan dan dasar hukum penyetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait