Bamsoet Angkat Bicara usai MK Tolak Gugatan PHPU Terkait Ijazah Gibran

JurnalLugas.Com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK sebelumnya menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Bacaan Lainnya

Bamsoet menilai, putusan tersebut menandai bahwa persoalan yang diajukan melalui jalur PHPU itu tidak lagi berada dalam kewenangan MK untuk dilanjutkan melalui gugatan tersebut.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Massa Besar dan Pagar Besi Mendadak Dipasang di Sejumlah Mal, Ini Kata Polda Metro Jaya

“Putusan MK harus dihormati. Persoalan ini kini tidak lagi berada di MK,” kata Bamsoet seusai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilantik setelah melalui proses pemilihan umum.

Menurut Bamsoet, hasil Pilpres yang telah melewati tahapan politik dan berujung pada pelantikan tidak bisa serta-merta diubah hanya karena muncul gugatan yang telah diputus pengadilan.

Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum sekaligus keputusan yang telah diambil lembaga peradilan.

Rapat Perdana Wantimpres Tak Bahas Gugatan

Bamsoet memastikan persoalan gugatan ijazah Gibran tidak menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres tersebut.

Ia menjelaskan, rapat itu tidak membahas isu tersebut. Bamsoet juga menyebut masukan dalam forum Wantimpres tidak serta-merta dapat disampaikan kepada publik.

Pernyataan Bamsoet menegaskan sikapnya agar putusan MK dihormati dan status hasil Pilpres tidak dicampuradukkan dengan polemik yang berkembang di ruang publik.

Putusan tidak dapat diterima terhadap gugatan PHPU tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum yang ditempuh para pemohon.

Namun, makna putusan itu tetap harus dipahami sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa MK.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait