Dokter Tifa Siapkan 120 Saksi dan Ahli di Sidang Ijazah Jokowi, Perkara hingga 30 Bulan

JurnalLugas.Com – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyatakan akan menghadirkan 120 saksi dan ahli untuk mengimbangi rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan dokter Tifa seusai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, JPU menyampaikan rencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi pihak dokter Tifa untuk menyiapkan jumlah saksi dan ahli yang sama.

Dokter Tifa mengatakan langkah itu ditempuh dengan merujuk pada prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

“Jika JPU menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli, kami juga menyiapkan 120 saksi dan ahli untuk menjaga keseimbangan proses persidangan,” ujar dokter Tifa kepada wartawan.

Dengan rencana tersebut, total saksi dan ahli dari kedua pihak mencapai 240 orang apabila seluruhnya dihadirkan. Dokter Tifa memperkirakan pemeriksaan dalam perkara ini dapat berlangsung selama 24 hingga 30 bulan.

Perkiraan itu bergantung pada pelaksanaan agenda persidangan dan proses pemeriksaan para saksi serta ahli. Dengan jumlah yang direncanakan, perkara tersebut berpotensi membutuhkan waktu panjang hingga seluruh keterangan selesai diperiksa.

Dokter Tifa Protes Jalannya Persidangan

Selain menyampaikan rencana menghadirkan saksi dan ahli, dokter Tifa juga menyoroti jalannya persidangan pada Kamis malam.

Ia mengaku mengalami gangguan yang dinilainya mengalihkan perhatian selama proses persidangan. Dokter Tifa menduga gangguan tersebut sengaja dilakukan oleh JPU dan menyatakan telah menyampaikan protes.

Ia berharap keluhannya mendapat perhatian dari pihak berwenang serta pemangku kebijakan yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak terdakwa. Penilaian mengenai jalannya persidangan itu perlu ditempatkan sebagai klaim dokter Tifa, terpisah dari fakta mengenai jumlah saksi dan ahli yang direncanakan untuk dihadirkan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda yang ditetapkan majelis hakim serta realisasi pemanggilan saksi dan ahli oleh masing-masing pihak.

Baca berita hukum dan nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, PSI Ungkap Isi Pembicaraan

Pos terkait