Kasus Ijazah Gibran Berlanjut, Faldo Maldini Singgung Nasib Lulusan Luar Negeri

JurnalLugas.Com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap kepastian dokumen pendidikan lulusan luar negeri.

Faldo menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Gibran, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan bagi warga Indonesia yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri dan kembali dengan membawa surat penyetaraan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Faldo, kejelasan status dokumen penyetaraan penting agar masyarakat tidak menghadapi keraguan mengenai pengakuan pendidikan yang telah mereka tempuh.

“Jangan sampai anak-anak yang pulang membawa harapan justru dibayangi keraguan soal dokumen pendidikannya,” kata Faldo, Jumat (9/10/2026).

Ia menyoroti penilaian MK terhadap surat penyetaraan pendidikan dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian serupa bagi masyarakat lain.

PSI Minta Pemerintah dan DPR Perjelas Aturan

Faldo meminta pemerintah bersama DPR memperjelas jenis dokumen yang dapat diakui sebagai bukti seseorang telah menamatkan pendidikan di luar negeri.

Ia secara khusus menyinggung surat penyetaraan yang memuat keterangan kelulusan. Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat memiliki pegangan ketika menggunakan dokumen pendidikan dari negara lain.

“Pemerintah dan DPR perlu memperjelas dokumen yang sah sebagai bukti tamat sekolah di luar negeri, termasuk surat penyetaraan yang mencantumkan keterangan kelulusan,” ujarnya.

Faldo menilai persoalan yang muncul dalam kasus Gibran bisa saja dirasakan warga lain. Karena itu, kepastian mengenai dokumen pendidikan dinilai penting untuk mencegah munculnya keraguan di kemudian hari.

Faldo Singgung Sikap Partai Koalisi

Dalam kesempatan yang sama, Faldo turut menanggapi dinamika politik setelah putusan MK, termasuk sikap partai-partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.

Saat ditanya apakah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai Pilpres 2029 yang masih jauh berkaitan dengan putusan tersebut, Faldo tidak memberikan jawaban langsung.

Ia justru menyoroti sikap partai koalisi yang dinilainya lebih mengedepankan kepastian hukum dan stabilitas politik.

Faldo menyebut Partai Gerindra menginginkan polemik tidak berlarut-larut. Ia juga menyinggung pemberitaan mengenai sikap Partai Golkar yang menolak pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas putusan tersebut.

Menurut Faldo, sikap partai koalisi tidak harus diwujudkan melalui pernyataan keras di ruang publik. Ia menilai upaya menjaga kepastian hukum juga merupakan bentuk pembelaan politik.

“Pembelaan partai koalisi lebih diarahkan pada upaya menjaga kepastian hukum dan stabilitas,” kata Faldo.

Meski demikian, Faldo menegaskan hal yang dianggap mendesak adalah memperjelas aturan tentang dokumen pendidikan luar negeri.

Bagi PSI, kejelasan tersebut diperlukan agar persoalan serupa tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat di masa mendatang.

Baca berita politik dan hukum terbaru di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Keppres Nomor 25 Tahun 2024 Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN Bahlil Ketua AHY Wakil

Pos terkait