JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan penilaian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril beralasan dirinya merupakan bagian dari kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sedangkan presiden dan wakil presiden merupakan atasan para menteri.
Meski memiliki latar belakang akademis di bidang hukum tata negara, ia menilai tidak tepat jika dirinya ikut memberikan komentar atas persoalan tersebut.
“Saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar mengenai persoalan ini,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, posisinya sebagai anggota kabinet menjadi pertimbangan untuk tidak masuk ke dalam perdebatan mengenai putusan MK tersebut.
Yusril memilih menyerahkan penanganan persoalan itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Ia menyebut putusan MK maupun proses yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari jalur hukum yang perlu dihormati.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mendahului proses yang sedang berlangsung melalui komentar yang berada di luar kewenangannya.
Yusril Tak Tanggapi Wacana Pemakzulan
Sikap serupa ditunjukkan Yusril ketika ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran yang diwacanakan sejumlah anggota DPR.
Ia menolak memberikan penilaian atas langkah politik tersebut. Menurut Yusril, dirinya sebagai menteri tidak berada pada posisi untuk mengomentari rencana anggota legislatif itu.
Ia juga menegaskan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah.
“Para anggota DPR yang ingin mengambil langkah pemakzulan, kami tidak bisa berkomentar. Kami patuh pada arahan presiden,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut menempatkan Yusril pada posisi tidak mencampuri perdebatan politik dan hukum mengenai jabatan wakil presiden, sembari menunggu proses yang berlangsung di lembaga berwenang.
Sementara itu, Gibran sebelumnya telah menanggapi putusan MK yang berkaitan dengan keabsahan persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berjalan di MK. Ia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program Bapak Presiden,” ujar Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sikap Gibran dan Yusril menunjukkan bahwa keduanya memilih menekankan penghormatan terhadap proses hukum dan pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah sorotan atas persoalan tersebut.
Baca perkembangan berita hukum dan politik lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






