JurnalLugas.Com – Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, kembali menghadapi persoalan hukum di Amerika Serikat. Keduanya didakwa atas dugaan konspirasi untuk melakukan penyiksaan, berdasarkan surat dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Manhattan, Kamis (8/10).
Dalam dokumen dakwaan, Maduro dituding terlibat dalam sistem penindasan yang menggunakan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kekerasan untuk menghadapi oposisi politik.
Dakwaan tersebut menyebut Maduro tidak hanya mengizinkan penyiksaan terhadap orang-orang tertentu, tetapi juga mengawasi sistem yang diduga menjadikan tindakan tersebut sebagai alat untuk menekan lawan politik.
Tuduhan ini menambah persoalan hukum yang sebelumnya dihadapi Maduro di pengadilan Amerika Serikat.
Maduro Bantah Seluruh Dakwaan Sebelumnya
Sebelum tuduhan terbaru muncul, Maduro telah didakwa atas konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokaina, serta pelanggaran terkait senjata. Ia menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut.
Perkara yang menjerat Maduro dan Flores juga masih berlanjut. Seorang hakim AS pada Juli lalu menetapkan persidangan keduanya dimulai pada 1 Juni 2027.
Namun, tim kuasa hukum Maduro berupaya menggugurkan perkara tersebut. Mereka beralasan, saat ditangkap, Maduro masih menjabat sebagai Presiden Venezuela sehingga dinilai memiliki kekebalan hukum dari yurisdiksi pidana negara asing.
Kasus hukum Maduro bermula dari operasi militer Amerika Serikat di Venezuela pada 3 Januari. Dalam operasi itu, pasukan AS menangkap Maduro dan Flores secara paksa di Caracas, kemudian membawa keduanya ke New York.
Sejak penangkapan tersebut, pasangan itu ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn.
Persoalan kekebalan hukum yang diajukan tim pembela menjadi salah satu hal penting dalam proses hukum Maduro. Sementara itu, dakwaan terbaru menambah tuduhan yang harus dihadapi mantan pemimpin Venezuela tersebut di pengadilan AS.
Seluruh tuduhan itu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status Maduro sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bersalah atas perkara yang dituduhkan.
Baca berita internasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Dahlan)






